Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ancang-ancang sejumlah kebijakan seiring dengan jebloknya pasar saham Indonesia. Pada perdagangan hari ini, Selasa (18/3/2025), indeks harga saham gabungan (IHSG) pun merosot hingga trading halt.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan pada 3 Maret 2025, OJK telah menggelar pertemuan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) beserta pelaku pasar. Pertemuan itu dilakukan di tengah pasar saham Indonesia yang jeblok.
Kemudian, pada perdagangan hari ini, pasar saham ambrol kian dalam. OJK pun akan menjalankan kebijakan sebagai bagian dari yang sudah direncanakan.
"Pada 3 Maret kemarin kami sudah melakukan press conference terhadap policy pada saat itu. Kami memiliki beberapa policy, insyaallah besok [19/3/2025] kami akan lakukan policy yang akan kami lakukan. Besok pagi jam 10.00 WIB," kata Inarno pada Selasa (18/3/2025) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebagaimana diketahui, OJK bersama BEI memang telah ancang-ancang sejumlah kebijakan menyikapi kinerja lesu pasar saham Indonesia. Salah satu kebijakan yakni mengkaji opsi pembelian kembali saham (buyback) saham tanpa lewat persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Selain itu, OJK dan BEI menunda kebijakan short selling yang rencanannya diterapakan pada Maret atau April tahun ini.
Baca Juga
Sementara itu, saat ini pasar saham Indonesia kian ambrol. Berdasarkan data BEI, IHSG ambles 3,84% atau 248,55 poin menuju posisi 6.223,38. IHSG pun merosot 12,1% sepanjang tahun berjalan (year to date/ytd) atau sejak perdagangan perdana 2025.
IHSG sempat terjun hingga amblas 6,12% pada sesi I perdagangan hari ini dan membuat BEI melakukan trading halt.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di Bursa pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Trading halt itu dipicu penurunan IHSG mencapai 5%. Langkah BEI untuk melakukan trading halt sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
"Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan," tulisnya dalam keterangan resmi pada hari ini, Selasa (18/3/2025).