Bisnis.com, JAKARTA – Rumor mengenai kemungkinan pergantian pengelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara mulai beredar luas dalam beberapa waktu terakhir.
Kasak-kusuk soal siapa yang menduduki posisi strategis di Danantara memang menjadi sorotan. Bahkan, mencuat kabar posisi yang saat ini ditempati Muliaman D. Hadad akan dikocok ulang. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani disebut sebagai kandidat penggantinya.
Pemerhati BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan, menilai bahwa jika benar terjadi perubahan, hal tersebut merupakan langkah yang tidak patut, mengingat kepemimpinan saat ini bahkan belum sempat menunjukkan kinerjanya.
"Saat ini, kepemimpinan yang ada bahkan belum mulai bekerja, sehingga belum bisa dinilai kinerjanya. Lagipula, Presiden Prabowo sendiri yang menunjuk mereka, tentu dengan berbagai pertimbangan dan masukan," tutur Herry kepada Bisnis, Selasa (17/2/2025).
Menurut Herry, ada dua kemungkinan yang melatarbelakangi rumor pergantian kepemimpinan Danantara. Perrtama, bisa jadi Muliaman Hadad, yang saat ini dipercaya sebagai kepala badan setingkat menteri, dianggap tidak tepat untuk posisi tersebut.
Jika hal itu menjadi alasan, dia menilai penunjukan yang dilakukan Presiden Prabowo bisa dianggap sebagai keputusan yang keliru. Hal ini berarti ada kesalahan dalam analisis ataupun masukan yang diterima Presiden.
Baca Juga
"Kedua, pergantian ini mungkin terjadi karena ada kepentingan tertentu yang ingin menguasai Danantara," kata Herry.
Dia juga menilai ada kemungkinan pihak tertentu memiliki ambisi menguasai Danantara dan mendorong penggantian Muliaman dengan sosok lain yang lebih sesuai dengan kepentingannya.
Sementara itu, beberapa nama lain turut dikabarkan bakal mengisi posisi strategis di Danantara. Di antaranya adalah Kaharudin Djenod, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala BPI Danantara, serta Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA), Pandu Sjahrir. Pandu disebut-sebut akan menjadi direktur di holding investasi ini.
Struktur Gemuk Danantara
Susunan organisasi BPI Danantara diatur dalam amandemen Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan DPR RI dan pemerintah pada 4 Februari 2025.
Merujuk dokumen draf Rancangan UU BUMN, struktur entitas baru yang digadang-gadang menjadi cikal bakal superholding BUMN terdiri atas tiga komponen, yaitu Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Badan Pengelola Danantara.
Dalam Pasal 3N RUU tersebut, Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.
“Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presiden.”
Dewan Pengawas BPI Danantara bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Danantara yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. Lebih terperinci, Badan Pengawas Danantara memiliki delapan kewenangan.
Pertama, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana. Kedua, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama.
Ketiga, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggung jawaban dari Badan Pelaksana. Keempat, menyampaikan laporan pertanggung jawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.
Kelima, menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Keenam, mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal BPI Danantara kepada Presiden.
Ketujuh, menyetujui laporan keuangan tahunan BPI Danantara. Kedelapan, memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
Sementara itu, Badan Pelaksana BPI Danantara diharuskan berasal dari unsur profesional. Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana.
Beleid tersebut juga mengamanatkan bahwa seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adapun, masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Amandemen UU BUMN juga mengatur persyaratan bagi seseorang untuk duduk sebagai anggota badan pelaksana. Tiga persyaratan khusus untuk menjabat Badan Pelaksana BPI Danantara ialah berusia maksimal 70 tahun pada pengangkatan pertama, bukan pengurus atau anggota partai politik, serta memiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, atau manajemen perusahaan.
“Badan Pelaksana bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional BPI Danantara.”
Berikut enam kewenangan Badan Pelaksana BPI Danantara dalam menjalankan tugasnya.
- merumuskan dan menetapkan kebijakan BPI Danantara
- melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional BPI Danantara
- menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas BPI Danantara
- menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas BPI Danantara
- menyusun struktur organisasi BPI Danantara dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem, penggajian, remunerasi, penghargaan, program pension dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai BPI Danantara
- mewakili BPI Danantara di dalam dan di luar pengadilan
Lebih lanjut, Badan Pelaksana Danantara menetapkan pembidangan setiap anggota badan pelaksana dengan persetujuan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana juga membentuk komite investasi dan komite manajemen risiko.
Selanjutnya, presiden diamanatkan amandeman UU BUMN untuk membentuk Dewan Penasehat Danantara yang bertugas untuk memberikan masukan dan saran bagi Danantara. Presiden juga melakukan pembinaan dan pengawasan Danantara.
“Organ dan pegawai Danantara bukan merupakan penyelenggara negara.”
Prabowo Minta Mantan Presiden jadi Pengawas Danantara
Presiden Prabowo Subianto meminta para Presiden sebelumnya sebagai pengawas BPI Danantara. Kepala Negara bahkan meminta para pemimpin agama juga ikut mengawasi Danantara yang mengelola duit negara.
Pada sambutannya pada HUT Ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor (15/2), Presiden Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan bahwa BPI Danantara akan diluncurkan pada 24 Februari 2025.
"Tanggal 24 Februari yang akan datang kita akan luncurkan Danantara, Daya Anagata Nusantara. Artinya kekuatan atau energi masa depan Indonesia. Ini harus kita jaga bersama. Karena itu saya minta semua presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di Danantara ini," katanya.
Adapun, para Presiden sebelumnya yang masih aktif dalam dunia perpolitikan nasional ialah Jokowi, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Prabowo melanjutkan dirinya juga berpikir jika dibutuhkan pimpinan NU, pimpinan Muhammadiyah, pimpinan KWI dan lainnya ikut membantu mengawasi Danantara.
Melalui Danantara, lanjutnya, sejumlah proyek mega proyek dapat dibiayai tanpa harus memimta investasi dari luar negeri.
Kepala Negara menegaskan, negara akan mewujudkan cita-cita Presiden pertama RI Soekarno yakni berdiri di atas kaki sendiri. Untuk itu, dia memastikan bahwa Indonesia tidak akan meminta-minta investasi dari luar negeri.
Namun, Prabowo tetap terbuka jika ada investor asing yang berminat berinvestasi di Indonesia.
“Ada [investasi] yang datang dari luar saya bilang silahkan, Anda mau masuk ke Indonesia kami terbuka tapi kita tidak akan mengemis. Kita akan bangkit dengan kekuatan kita sendiri,” ujarnya.
Nuansa Politis
Pemerhati BUMN dari Datanesia Institute Herry Gunawan menilai struktur BPI Danantara saat ini masih diwarnai nuansa politis, salah satu sinyal utama adalah upaya mempertahankan posisi Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham yang mewakili pemerintah.
“Keistimewaan tersebut akan membuat BUMN secara fundamental tidak akan mengalami perubahan, yakni sulit dipisahkan dari aroma politik,” ujarnya kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, RUU BUMN dalam pasal 3A memberikan penegasan bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Kekuasaan tersebut kemudian didelegasikan kepada menteri.
Namun, pasal 3A khususnya ayat 3 memberikan penjelasan bahwa tugas pengelolaan BUMN itu sebagian didelegasikan kepada Badan. Badan yang dimaksud diawasi oleh menteri dan wajib melaporkan kepada presiden.
Adapun tugas dan peran Menteri BUMN diatur dalam Pasal 3B. Pasal itu menjelaskan nantinya menteri akan bertugas untuk menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
Selain itu, menteri juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap BPI Danantara.
Herry menyatakan kehadiran Danantara yang dipimpin oleh kepala badan setingkat menteri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden sebenarnya diharapkan dapat mengubah pola yang sebelumnya telah berjalan.
Dengan mengacu model pengelolaan profesional seperti Khazanah atau Temasek, Danantara diharapkan bisa beroperasi lebih mandiri dan efisien. Badan ini juga diharapkan menjadi mesin baru perekonomian Indonesia.
Namun, ada kekhawatiran Danantara akan ‘dikerdilkan’ karena kekuasaan akhir dalam pengambilan keputusan tetap berada di Kementerian BUMN.
“Danantara tidak akan bisa berbuat banyak, apalagi BUMN yang mungkin nanti ada dalam pengelolaan Danantara,” tambahnya.
Selain itu, terdapat potensi gesekan dengan Kementerian Keuangan terkait pengalihan aset, yang dinilai memerlukan regulasi khusus semacam Omnibus Law untuk mengoreksi kewenangan kedua kementerian tersebut.
Kekhawatiran lain yang muncul adalah beban birokrasi baru yang justru dapat menghambat fleksibilitas operasional perusahaan pelat merah.
“Bayangkan ada BUMN yang berada di bawah pengelolaan Danantara atas mandat undang-undang, tapi keputusan akhirnya tetap ada di Kementerian BUMN. Ini adalah tambahan birokrasi yang membuat BUMN makin susah lincah,” pungkas Herry.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa lembaga baru yang disebut-sebut sebagai superholding ini akan diluncurkan pada 24 Februari 2025.
“Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara kami ke dalam proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain,” ujarnya dalam forum World Government Summit pada 13 Februari 2025.
Prabowo mengatakan bahwa semua proyek tersebut diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.
“Kami tengah mempersiapkan peluncuran Danantara Indonesia, sovereign wealth fund terbaru kami, yang menurut evaluasi awal kami akan mengelola lebih dari US$900 miliar asset under management,” katanya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu pun mengungkapkan bahwa initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksi mencapai US$20 miliar.
“Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami. Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” pungkas Prabowo.