Bisnis.com, JAKARTA – Dasar hukum yang sejauh ini belum diterbitkan berisiko menimbulkan dualisme antara Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dengan Kementerian BUMN.
Pemerhati BUMN dari Datanesia Institute Herry Gunawan memandang bahwa terdapat risiko dualisme antara Danantara dan Kementerian BUMN, selama belum ada landasan hukum yang kuat guna mengakomodasi gerak Danantara.
“Danantara sudah memanggil dan deklarasi ada 7 BUMN yang berada di bawahnya. Ini kan belum ada dasar hukumnya,” ujar Herry kepada Bisnis, Senin (26/11/2024).
Danantara di bawah komando Muliaman D. Hadad sejak pekan lalu diketahui telah memanggil 3 dari 7 direksi BUMN yang rencananya bakal dikelola. Tiga perusahaan pelat merah tersebut adalah BRI, PLN, dan Telkom Indonesia.
Sementara itu, pertemuan dengan perusahaan negara lainnya yakni Bank Mandiri, BNI, MIND ID, dan Pertamina batal berlangsung pada pekan ini.
Herry turut mencermati pemosisian Danantara dalam kapasitasnya di tujuh BUMN tersebut. Sebab, hingga saat ini, Danantara bukan pemegang saham ataupun pengendali karena lembaga ini belum menerima pengalihan saham dari pemerintah.
“Menurut UU BUMN, Kementerian BUMN itu adalah kuasa pemerintah sebagai pemegang saham. Kalau posisinya ada dua seperti ini, yang mungkin terjadi gerak BUMN akan semakin lambat dan ada jebakan birokrasi baru,” ucapnya.
Dia menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto perlu mengambil langkah tegas terkait pembentukan Danatara. Jika lembaga baru ini akan menjadi superholding, maka mandat kuasa pemegang saham di Kementerian BUMN harus diakhiri.
“Kalau percaya dengan Danantara, beri kekuasaan penuh pada lembaga tersebut sehingga evaluasinya menjadi jelas dan terukur,” pungkas Herry.
Dalam perkembangan lain, Muliaman D. Hadad menyatakan bahwa lembaga yang dinakhodainya bakal diresmikan pada tahun ini oleh Presiden Prabowo.
Seiring dengan hal tersebut, dia menuturkan nantinya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) juga akan segera diteken oleh Kepala Negara.
“Tentu saja dilihat dari waktu presiden tapi dari danantara semua sudah siap. InsyaAllah [kemungkinan tahun ini]. Pak Presiden juga cuma berpesan secepat mungkin dengan kehati-hatian tinggi. Saya kira cuma itu,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani, memastikan bahwa tidak ada hambatan perihal proses peluncuran Danantara.
Menurutnya, alasan instansi ini tak kunjung diresmikan karena masih menunggu proses penerbitan payung hukum. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa struktur Danantara berjalan secara baik dan mengikuti undang-undang pasar modal.
“Jadi, mesti comply, kami harus mengikuti undang-undang pasar modal. Contohnya seperti itu. Jadi kami akan mengikuti itu, aturan itu semua,” tuturnya.