Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Komponen Otomotif DRMA Ancang-Ancang Dampak Tarif PPN Naik

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan berlaku pada awal 2025 yang juga berdampak kepada produk emiten komponen otomotif PT Dharma Polimetal Tbk. (DRMA).
Fasilitas produksi di salah satu pabrik produksi komponen otomotif emiten milik TP Rachmat, PT Dharma Polimetal Tbk. (DRMA). - Dok. Dharma Polimetal
Fasilitas produksi di salah satu pabrik produksi komponen otomotif emiten milik TP Rachmat, PT Dharma Polimetal Tbk. (DRMA). - Dok. Dharma Polimetal

Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan berlaku pada awal 2025 yang juga berdampak kepada produk komponen otomotif. Emiten komponen otomotif PT Dharma Polimetal Tbk. (DRMA) milik konglomerat TP Rachmat pun menyiapkan strategi antisipasi dampak kenaikan pajak tersebut.

Presiden Direktur Dharma Polimetal Irianto Santoso mengatakan apabila pemerintah menerapkan tarif PPN 12%, pelaku usaha seperti DRMA mesti mengikutinya. Namun, DRMA pun ancang-ancang dampak terhadap kinerja keuangan.

"Strateginya kami bisa melakukan efisiensi, meningkatkan produktivitas, dan mengurangi fix cost. Itu juga tertuang di pesan yang saya sampaikan ke seluruh Dharma Group untuk target tahun depan," ujarnya dalam public expose, Kamis (14/11/2024).

Selain itu, menurutnya pasar komponen otomotif bukan pasar monopoli. "Tetap ada persaingan dengan kompetitor," ujarnya. Meskipun, menurutnya DRMA akan tetap fokus pada perbaikan kondisi internal.

Berdasarkan laporan keuangan, DRMA mencatatkan laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp412,07 miliar. Torehan itu terkoreksi 20,66% secara tahunan (year on year/yoy).

Koreksi laba bersih yang cukup lebar itu terjadi seiring dengan turunnya penjualan bersih perseroan sampai kuartal ketiga 2024. DRMA membukukan penjualan sebesar Rp4,02 triliun sampai September 2024, turun 5,25% yoy.

Sebagaimana diketahui, tarif PPN 12% akan mulai berlaku pada awal 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memberikan sinyal di hadapan Komisi XI DPR, bahwa tidak akan melakukan penundaan implementasi tarif PPN 12% pada 2025.

Sri Mulyani menyebutkan sejatinya ketentuan kenaikan tarif PPN sebesar 1%—dari 11% menjadi 12%—sudah tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di mana DPR telah menyetujui dan ikut serta dalam pengesahan ketentuan tersebut yang diteken pada 29 Oktober 2021.

“Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujarnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper