Bisnis.com, JAKARTA — PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER) meradang setelah salah satu pelanggannya asal Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka) menuding perusahaan melakukan penipuan atas kontrak jual beli batu bara akhir September 2024 lalu.
Danka mengadu ke Kementerian Perdagangan & Industri (MOIT) Vietnam ihwal dugaan penyelewenagan kontrak SGER tersebut. Belakangan, lewat surat dengan nomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024, MOIT menyampaikan keberatan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Isi surat itu menyoal dugaan fraud yang dilakukan SGER serta imbas pinalti yang mesti ditanggung Danka dari pembelinya di Vietnam, Vinh Tan 4 Thermal Power Plant. MOIT juga mendorong kompensasi yang dibayarkan SGER ke Danka atas pinalti tersebut.
President Director SGER Welly Thomas mengatakan tudingan yang disampaikan Danka ihwal upaya penipuan pengiriman batu bara yang tidak sesuai kontrak oleh perseroan tidak berdasar.
“Klaim Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau melanggar kontrak sama sekali tidak benar dan tidak berdasar,” kata Welly saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).
Ketegangan dua perusahaan yang telah lama menjalin bisnis jual beli komoditas emas hitam itu bermula dari perbedaan persepsi soal sertifikasi nilai kalori batu bara yang diterbitkan surveyor independen, PT Anindya Wiraputra Konsult. Kontrak kedua perusahaan ditekan dengan registrasi kontrak Jual Beli No. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21 Juni 2024.
Kargo berdasarkan kontrak tersebut adalah 60.000 metrik ton (MT) batu bara uap Indonesia (plus atau minus 10%) dengan harga US$66,73 per ton. Spesifikasi batu bara yang dikirimkan senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal/kg.
Berdasarkan kontrak, para pihak menyetujui ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010, kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat.
Kedua pihak sepakat bersama untuk melibatkan surveyor independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult, untuk memeriksa kargo.
Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh surveyor independen, batu bara yang dipasok oleh SGER sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli.
Namun saat kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4, Danka mengklaim bahwa kualitas batu bara yang dikirim jauh lebih rendah daripada kualitas pada saat pemuatan, yaitu senilai Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg, berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh badan surveyor yang ditunjuk oleh Danka.
Hanya saja, kata Welly, Danka tidak mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal bill of lading. Dengan demikian, hasil survei dari PT Anindya Wiraputra Konsult yang mengikat kedua perusahaan.
“SGER sudah kerap kali melakukan transaksi jual beli batu bara bersama Danka dengan estimasi total pengiriman batu bara kurang lebih 1 juta ton, dan baru kali ini terjadi klaim terhadap perbedaan spesifikasi batu bara,” kata dia.
Di sisi lain, dia menyayangkan, sikap Danka yang melibatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia dalam perkara ini.
“SGER, meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara kedua pihak dengan merujuk Danka ke arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC),” katanya.
Baca Juga : Profil Sumber Global Energy (SGER), Emiten yang Dikomplain Perusahaan Vietnam Danka Minerals |
---|
Kendati demikian, Danka telah membayar keseluruhan kontrak dengan SGER, berdasarkan pada sertifikat inspeksi yang diterbitkan PT Anindya Wiraputra Konsult.
Hanya saja, berdasar pada penyelidikan lebih lanjut atas kualitas batu bara tersebut dari Vinh Tan 4 yang dikerjakan Vietnam Energy Inspection Corporation, kalori batu bara aktual yang dikirim hanya 3.744 Kcal per kilogram atau lebih rendah 17,2% dari kesepakatan kontrak bersama dengan SGER.
“Menurut informasi Danka, perbedaan nilai kalori ini tidak hanya berdampak pada pinalti yang diterima mencapai US$2,84 juta yang diterapkan VT4 tetapi juga berisiko pada reputasi Danka dan kesempatan bisnis dengan perusahaan pembangkit tersebut,” tulis surat MOIT seperti dikutip Minggu (10/11/2024).
Selain itu, Danka berpendapat insiden ini sebagai tindakan penipuan yang disengaja oleh SGER dan Anindya untuk memperoleh keuntungan yang tidak proporsional dari pasokan batu bara ke VT4.
“Sengketa dagang di antara perusahaan Vietnam dan Indonesia, termasuk Danka dan SGER dapat menyebabkan dampak negatif pada hubungan kedua negara dalam beberapa waktu mendatang apabila kasus ini tidak diselesaikan,” tulis MOIT.