Bisnis.com, JAKARTA — PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER) membantah tudingan Danka Minerals Joint Stock Company yang meyebut perseroan melakukan dugaan kecurangan pengiriman batu bara ke Vietnam. Diketahui, SGER merupakan emiten sektor pertambangan yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 2020 lalu.
Melansir situs resmi perusahaan, PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER) memulai bisnis ini di Jakarta pada 2008 dengan melakukan perdagangan batu bara dari Kalimantan Selatan dan Timur untuk klien domestik dan ekspor. Saat ini emiten berkode SGER tersebut fokus pada suplai batu bara, nikel, dan komoditas lainnya kepada pelanggan ekspor dan domestik.
Adapun, SGER juga mengekspor komoditas ke negara-negara Asia dan Eropa, seperti ke China, India, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan, dan pasar Asia/Eropa.
"Dengan segala kerja keras dan dedikasi, SGER telah menjadi salah satu dari lima perusahaan perdagangan batubara terbesar di Indonesia dengan reputasi yang sangat baik, terutama dalam hal pengiriman tepat waktu dan kinerja yang baik," kata manajemen dalam situs resmi perusahaan dikutip Minggu (10/11/2024).
Adapun, pada tahun 2021, SGER telah menjual lebih dari 3 juta metrik ton batu bara, dan menjual 6 juta metrik ton pada tahun 2022.
Saat ini, SGER memiliki 8 anak perusahaan, dengan berbagai lini bisnis, mulai dari perusahaan pertambangan batu bara hingga proyek energi berbasis limbah.
Baca Juga
Untuk diketahui, Sumber Global Energy juga memiliki kantor di Singapura dan Kalimantan. Kemudian, untuk mendorong pertumbuhan yang cepat, pada tahun 2020 Sumber Global Energy resmi go public dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) menggunakan kode saham SGER dan Kode ISIN: ID1000156706.
Berdasarkan data RTI Business per 30 September 2024, PT Sumbermas Inti Energi adalah pengendali perseroan yang mengempit 50,08% saham, selanjutnya Vivi Ramalyati Hutama memegang 1,70 miliar lembar saham atau setara 10,93% saham, kemudian Welly Thomas tercatat menggenggam 1,34 miliar lembar saham atau setara 8,61% saham, dan sisanya dikempit masyarakat (non warkat) sebanyak 4,73 miliar lembar atau setara 30,38% saham.
Komisaris utama Sumber Global Energy adalah Harris Muliawan dengan Direktur Utama dijabat oleh Welly Thomas berdasarkan keputusan RUPS tanggal 09 September 2024.
Diprotes Perusahaan Vietnam Danka Minerals
Sebelumnya dikabarkan, Kementerian Perdagangan & Industri (MOIT) Vietnam melayangkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ihwal dugaan kecurangan pasokan batu bara dari pemasok Indonesia, PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER).
Lewat surat dengan nomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024, MOIT meminta penyelesaian sengketa dagang batu bara dua negara tersebut, termasuk di dalamnya persoalan pasokan SGER ke importir Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka).
MOIT membeberkan Danka, importir batu bara asal Vietnam melaporkan adanya sengketa dagang bersama dengan SGER.
Danka menandatangani kontrak jual beli dengan nomor 001/SPC/SGE-DK/VI/2024 dengan SGER pada 21 Juni 2024 lalu. Nilai konsinyasi tercatat sebesar US$4 juta untuk 600.000 ton batu bara Indonesia dengan spesifikasi NAR 4.500 Kkal per kilogram.
Danka telah membayar keseluruhan kontrak dengan SGER, berdasarkan pada sertifikat inspeksi yang diterbitkan PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveoyr & Laboratory (Anindya), berlokasi di Kalimantan Timur.
Hanya saja, berdasar pada penyelidikan lebih lanjut atas kualitas batu bara tersebut dari Vinh Tan 4 Thermal Power Plant (VT4) yang dikerjakan Vietnam Energy Inspection Corporation, kalori batu bara aktual yang dikirim hanya 3.744 Kcal per kilogram atau lebih rendah 17,2% dari kesepakatan kontrak bersama dengan SGER.
“Menurut informasi Danka, perbedaan nilai kalori ini tidak hanya berdampak pada pinalti yang diterima mencapai US$2,84 juta yang diterapkan VT4 tetapi juga berisiko pada reputasi Danka dan kesempatan bisnis dengan perusahaan pembangkit tersebut,” tulis surat MOIT seperti dikutip Minggu (10/11/2024).
Selain itu, Danka berpendapat insiden ini sebagai tindakan penipuan yang disengaja oleh SGER dan Anindya untuk memperoleh keuntungan yang tidak proporsional dari pasokan batu bara ke VT4.
“Sengketa dagang di antara perusahaan Vietnam dan Indonesia, termasuk Danka dan SGER dapat menyebabkan dampak negatif pada hubungan kedua negara dalam beberapa waktu mendatang apabila kasus ini tidak diselesaikan,” tulis MOIT.
Lewat surat itu, MOIT berharap kerja sama Bahlil selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyelesaikan perkara antara Danka dan SGER.
Bantahan Sumber Global Energy (SGER)
President Director SGER Welly Thomas mengatakan tudingan yang disampaikan Danka ihwal upaya penipuan pengiriman batu bara yang tidak sesuai kontrak oleh perseroan tidak berdasar.
“Klaim Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau melanggar kontrak sama sekali tidak benar dan tidak berdasar,” kata Welly saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).
SGER sebagai penjual menandatangani kontrak Jual Beli No. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan Danka sebagai pembeli.
Kargo berdasarkan kontrak tersebut adalah 60.000 metrik ton (MT) batubara uap Indonesia (plus atau minus 10%) dengan harga US$66,73 per ton. Spesifikasi batu bara yang dikirimkan senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal/kg.
Berdasarkan kontrak, para pihak menyetujui ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010, kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat.
Kedua pihak sepakat bersama untuk melibatkan surveyor independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult, untuk memeriksa kargo.
Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh surveyor independen, batu bara yang dipasok oleh SGER sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli.
Namun saat kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Danka mengklaim bahwa kualitas batu bara yang dikirim jauh lebih rendah daripada kualitas pada saat pemuatan, yaitu senilai Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg, berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh badan surveyor yang ditunjuk oleh Danka.
Hanya saja, kata Welly, Danka tidak mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal bill of lading. Dengan demikian, hasil survei dari PT Anindya Wiraputra Konsult yang mengikat kedua perusahaan.
“SGER sudah kerap kali melakukan transaksi jual beli batu bara bersama Danka dengan estimasi total pengiriman batu bara kurang lebih 1 juta ton, dan baru kali ini terjadi klaim terhadap perbedaan spesifikasi batu bara,” kata dia.
Di sisi lain, dia menyayangkan, sikap Danka yang melibatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia dalam perkara ini.
“SGER, meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara kedua pihak dengan merujuk Danka ke arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC),” kata dia.
__________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.