Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Pailit Sritex, Investor Minoritas Disarankan Cermati Langkah Lanjutan SRIL

Sebanyak 40,97% saham Sritex (SRIL) dimiliki oleh investor publik.
Seorang investor mengamati pergerakan harga saham di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Seorang investor mengamati pergerakan harga saham di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Investor minoritas yang menggenggam saham PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) disarankan untuk mencermati langkah hukum lanjutan yang ditempuh SRIL usai diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. 

Senior Research Analyst Lotus Andalan Sekuritas Fath Aliansyah Budiman mengatakan apabila regulasi industri tekstil tidak dilakukan di dalam negeri, maka akan berdampak terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang lebih banyak terhadap karyawan industri terkait.

“Industri tekstil perlu ada kemudahan usaha kalau mau dikembangkan lagi di Indonesia. Kalau tidak dijalankan, akan berat buat industri ini,” katanya saat dihubungi Bisnis, Jumat (25/10/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan apabila pailit maka hanya tinggal menunggu proses selanjutnya, karena ada kewajiban yang harus diselesaikan oleh perusahaan sebelum pemegang saham mendapatkan haknya apabila masih tersisa. 

Adapun, dia memberikan saran kepada investor dengan mengatakan bahwa saat ini hanya perlu menunggu proses selanjutnya.

“Kalau seperti ini memang tinggal menunggu, karena tidak ada yang bisa dilakukan juga,” ucapnya.

Customer Literation and Education PT Kiwoom Sekuritas Indonesia, Vinko Satrio Pekerti mengatakan situasi itu membuat harga jual tekstil di dalam negeri ikut terkoreksi signifikan. Konsekuensinya, sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar kewajiban utang pada kreditur.

“Tren penurunan penjualan sejak era pandemi Covid-19 sangat berdampak pada kemampuan pemenuhan kewajiban perusahaan,” kata Vinko saat dihubungi Bisnis, Kamis (24/10/2024).

Vinko menuturkan penetapan pailit untuk saham SRIL bakal berdampak negatif pada kepercayaan investor untuk sektor industri ini.

“Saham SRIL sangat berpotensi untuk turun bahkan ke level Rp50 apabila gembok suspensinya sejak 2021 dibuka. Namun dalam waktu dekat rasanya tidak mungkin BEI akan membuka suspensi, apalagi ditambah kasus kepailitan ini,” kata Vinko.

Secara umum, kata Vinko, industri tekstil tengah menghadapi tantangan fluktuasi harga bahan baku serta persaingan global. Dia berharap pemerintah dapat mencari keluar atas kesulitan industri pada karya tersebut.

Hingga akhir 2023, mayoritas saham SRIL dimiliki oleh PT Huddleston Indonesia dengan kepemilikan sebanyak 12.072.841.076 (59,03%) dan masyarakat 8.379.335.768 (40,97%). Di jajaran direksi dan komisaris, Iwan Kurniawan Lukminto memiliki 107.636.884 (0,5263%) dan Iwan Setiawan Lukminto 109.116.884 (0,5335%).

Di lantai bursa, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) Perdagangan saham SRIL di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek pada 18 Mei 2021.

Sejak saat itu, saham SRIL terkapar di level Rp146, dan suspensi saham SRIL ini sudah berlangsung selama 41 bulan atau 3 tahun 5 bulan.

Untuk diketahui, Sritex (SRIL) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Adapun pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan di PN niaga Semarang pada Senin (21/10/2024). Dikutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran. 

Adapun, pihak termohon tidak hanya Sritex, tetapi juga anak perusahaan lainnya yaitu, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Dalam surat keterangan yang diterima Bisnis, Manajemen Sritex menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta konsolidasi dengan para stakeholder terkait. 

“Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” tulis Manajemen Sritex dalam keterangan yang diterima bisnis, Jumat (25/10/2024).

Pihak Sritex mengatakan, langkah hukum ini merupakan bentuk tanggungjawab Sritex kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha tekstil selama lebih dari setengah abad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper