Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sritex (SRIL) Resmi Pailit, Kini Terancam Ditendang dari Bursa?

Bursa Efek Indonesia menuturkan saham Sritex atau SRIL yang dinyatakan pailit telah memenuhi kriteria untuk delisting atau dikeluarkan dari Bursa.
Pekerja beraktivitas di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL)./sritex.co.id
Pekerja beraktivitas di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL)./sritex.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan tekstil asal Sukoharjo PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Senin (21/10/2024). Lalu, dengan pernyataan pailit ini, apakah BEI akan menendang saham SRIL keluar dari Bursa?

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan berdasarkan ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N, delisting atas suatu saham dapat terjadi karena dua hal.

"Pertama, perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan, berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," kata Nyoman, Kamis (24/10/2024).

Delisting juga bisa terjadi karena saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir atau dua tahun.

Nyoman melanjutkan Bursa telah melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek SRIL di Seluruh Pasar sejak tanggal 18 Mei 2021 hingga saat ini. Suspensi ini karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.

"Dengan demikian SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan Delisting karena supensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan," ucap Nyoman.

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, kata Nyoman, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik, mengenai tindak lanjut dan rencana SRIL  terhadap putusan pailit. Permintaan penjelasan tersebut termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya.

Nyoman juga mengatakan dalam melakukan pemantauan atas perusahaan tercatat, Bursa melakukan beberapa upaya perlindungan investor ritel.

Salah satu upaya tersebut melalui pengenaan notasi khusus dan penempatan pada Papan Pemantauan Khusus apabila perusahaan tercatat memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Kriteria tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Nyoman berharap hal tersebut bisa menjadi kesadaran awal bagi investor atas potensi adanya permasalahan pada perusahaan tercatat.

Sementara itu, pada emiten yang terkena suspensi, baik karena sanksi maupun suspensi karena penyebab lainnya, maka upaya perlindungan investor ritel dilakukan melalui beberapa hal.

Perlindungan tersebut antara lain dengan menyampaikan reminder delisting kepada Perusahaan Tercatat yang telah dilakukan suspensi atas efeknya selama 6 bulan. Lalu menyampaikan undangan hearing, permintaan penjelasan mengenai upaya perbaikan penyebab suspensi, serta rencana bisnis ke depan.

Selanjutnya, emiten wajib menyampaikan update progress rencana perbaikan tersebut setiap bulan Juni dan Desember. Bursa juga akan melakukan pengumuman potensial delisting setiap 6 bulan, yang di dalamnya mencantumkan informasi mengenai masa suspensi, susunan manajemen dan pemegang saham terakhir, serta kontak yang bisa dihubungi.

Nyoman juga menyebut dalam melakukan pemantauan terhadap SRIL, Bursa telah melakukan pengumuman potensi delisting setiap enam bulan sejak November 2021.

Berdasarkan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023, disebutkan apabila delisting dilakukan emiten karena kondisi yang berpengaruh pada kelangsungan usaha, maka emiten wajib mengubah status menjadi perusahaan tertutup.

Emiten juga diwajibkan melakukan buyback atas saham publik dengan ketentuan dan harga sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021 dan SE OJK tersebut.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper