Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sritex Resmi Pailit, Saham SRIL Sudah Disuspensi 41 Bulan dan Terancam Delisting

Di lantai bursa, saham SRIL sudah digembok BEI selama sekitar 41 bulan atau sejak 18 Mei 2021 hingga saat ini.
Karyawan beraktivitas di dekat layar pergerakan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (10/6/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan beraktivitas di dekat layar pergerakan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (10/6/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Di lantai bursa, saham SRIL sudah digembok BEI selama sekitar 41 bulan. 

Penghentian perdagangan sementara atau suspensi terhadap saham Sritex dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Mei 2021. BEI menerapkan suspensi lantaran SRIL menunda kewajiban pembayaran bunga surat utang.

Penundaan itu merujuk pada surat elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-3657/DIR/0521 tanggal 17 Mei 2021 terkait Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN SRITEX TAHAP III TAHUN 2018 Ke-6 (enam) (USD-SRIL01X3MF). 

“Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan saham SRIL di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Mei 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis pengumuman BEI yang saat itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.

Sejak saat itu, saham SRIL terkapar di level Rp146. Dengan demikian, suspensi saham SRIL sudah berlangsung selama 41 bulan atau 3 tahun 5 bulan. 

Sritex tercatat melantai di BEI 17 Juni 2013. Saham Sritex senilai US$135 juta dilepas saat penjualan pertama dengan harga Rp240 per saham.

Di lantai bursa, saham Sritex sempat naik dari Rp240 ke posisi tertingginya di level Rp495 pada 30 Juli 2015 dan 6 Maret 2017.

Selanjutnya, sejak Maret 2017, saham SRIL perlahan melorot dan kemudian sejak 26 Juli 2019 makin longsor hingga akhirnya terkapar di level Rp146 karena di suspen BEI sejak 18 Mei 2021 hingga saat ini. Pada level harga saham Rp146, kapitalisasi pasar SRIL tercatat sebesar Rp2,99 triliun.

Seiring dengan suspensi berkepanjangan dan risiko kelangsungan usaha Sritex, BEI sudah enam kali melayangkan peringkatan risiko penghapusan pencatatan saham atau delisting kepada manajemen Sritex. Terakhir, pengumuman potensi delisting SRIL disampaikan pada 20 November 2023 bertepatan dengan 30 bulan suspensi saham SRIL. 

Berdasarkan pengumuman tersebut, BEI menyampaikan ketentuan delisting saham dari papan pencatatan bursa. Ketentuan delisting merujuk pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Dalam beleid tersebut, BEI dapat menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami dua kondisi. 

Pertama, Ketentuan III.3.1.1 mengatur bahwa BEI dapat menghapus pencatatan saham apabila Perusahaan Tercatat mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, Ketentuan III.3.1.2 mengatur bahwa BEI dapat menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. 

Seperti diberitakan Bisnis, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, melalui Putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon, sedangkan termohon PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper