Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan PT Bank DKI perihal konversi utang PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP).
Bank DKI diketahui menggugat Waskita Beton perihal utang senilai Rp745,84 miliar. Hal tersebut karena perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023, menyetujui implementasi konversi utang menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK).
Dalam putusan perkara No. 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan bahwa tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, BEI merupakan pihak tergugat kedua dan notaris bernama Ashoya Ratam menjadi tergugat pertama. Adapun Waskita Beton merupakan tergugat utama dalam perkara ini.
BEI lantas mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 3 Oktober 2024. Langkah ini menyusul WSBP yang lebih dulu mengajukan permohonan pada 2 Oktober.
Corporate Secretary BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan bahwa secara prinsip, pihaknya menghormati setiap putusan pengadilan. Namun, BEI memandang perkara ini murni sengketa antara Bank DKI dan Waskita Beton.
Baca Juga
“Tidak sepatutnya BEI selaku penyelenggara perdagangan efek turut dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan tersebut secara tanggung renteng bersama tergugat dan turut tergugat lainnya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (17/10/2024).
Menurut Kautsar, langkah banding juga upaya mempertahankan posisi BEI yang seharusnya tidak dijatuhi hukuman, serta memastikan proses hukum dapat berjalan seimbang dan adil.
Oleh karena itu, dia menyatakan pengesahan RUPSLB Waskita Beton tidak memiliki keterkaitan ataupun relevansi dengan BEI yang bertugas sebagai penyelenggara perdagangan efek.
“Pengesahan RUPSLB WSBP yang dipermasalahkan oleh Bank DKI sama sekali tidak berkaitan dan tidak memiliki relevansi atau hubungan hukum apapun terhadap posisi dan peran BEI,” kata Kautsar.
Dalam pemberitaan Bisnis.com pada 4 Oktober 2024, Corporate Secretary Waskita Beton Fandy Dewanto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi pada 2 Oktober 2024, dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim.
Permohonan banding, kata Fandy, merupakan bentuk komitmen perseroan dalam memperjuangkan hak kreditur lain yang telah menyepakati perjanjian perdamaian.
“Perseroan telah menerima permintaan tertulis dari kurang lebih 21,69% pemegang saham untuk dapat mengambil upaya apa pun yang tersedia agar putusan gugatan Bank DKI tidak merugikan kreditur dari WSBP,” tuturnya.
Dia menyatakan bahwa selama proses hukum bergulir, WSBP tetap melaksanakan skema restrukturisasi keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung sejak 20 September 2022.
Hingga saat ini, perseroan telah menyelesaikan empat tahap pembayaran cash flow available for debt service (CFADS) senilai Rp320,85 miliar. WSBP juga merampungkan konversi atas 85% kewajiban kepada pemegang obligasi melalui OWK.
“Perseroan juga telah melaksanakan private placement tahap 1 dan 2 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang dengan nilai Rp1,45 triliun,” kata Fandy.
_______________
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.