Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waskita Beton (WSBP) Ajukan Banding Soal Perkara Utang Rp745,84 Miliar

WSBP mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi pada 2 Oktober 2024, usai PN Jaktim mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI soal utang Rp745,84 miliar.
Pabrik PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP)/Dok.WSBP.
Pabrik PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP)/Dok.WSBP.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan gugatan PT Bank DKI. 

Bank DKI menggugat Waskita Beton terkait dengan utang senilai Rp745,84 miliar. Dalam putusan perkara No. 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal itu karena WSBP melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 30 Juni 2023, menyetujui implementasi konversi utang menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK). 

Menyikapi putusan tersebut, Corporate Secretary Waskita Beton Fandy Dewanto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi pada 2 Oktober 2024, dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim.

Permohonan banding, kata Fandy, merupakan bentuk komitmen perseroan dalam memperjuangkan hak kreditur lain yang telah menyepakati perjanjian perdamaian.

“Perseroan telah menerima permintaan tertulis dari kurang lebih 21,69% pemegang saham untuk dapat mengambil upaya apa pun yang tersedia agar putusan gugatan Bank DKI tidak merugikan kreditur dari WSBP,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (4/10/2024). 

Dia menyatakan bahwa selama proses hukum bergulir, WSBP tetap melaksanakan skema restrukturisasi keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung sejak 20 September 2022. 

Hingga saat ini, perseroan telah menyelesaikan empat tahap pembayaran cash flow available for debt service (CFADS) senilai Rp320,85 miliar. WSBP juga telah menyelesaikan konversi atas 85% kewajiban kepada kreditur pemegang obligasi melalui OWK. 

“Perseroan juga telah melaksanakan private placement tahap 1 dan 2 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang dengan nilai Rp1,45 triliun,” kata Fandy. 

Menurutnya, WSBP tetap berkomitmen melaksanakan seluruh kewajiban sesuai ketentuan perjanjian perdamaian yang berkekuatan hukum tetap. 

Di samping itu, manajemen perseroan juga memastikan tata kelola perusahaan diterapkan dengan konsisten, serta memastikan seluruh program transformasi perusahaan terealisasi sesuai target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi. 

---------------------------

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper