Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berupaya untuk mempercepat proses penghapusan pencatatan saham secara sukarela atau voluntary delisting terhadap delapan emiten yang dinyatakan pailit.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa akan terus menghubungi berbagai pihak untuk buyback saham yang bersangkutan.
"Kami mencari siapa pihak yang diminta untuk buyback. Karena ujungnya kami sangat mengharapkan bahwa pelaksanaan voluntary delisting itu berhasil," katanya saat ditanyai awak media di BEI, Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan delapan emiten tersebut dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagai perusahaan terbuka. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024 yang terhitung sejak 3 September 2024.
OJK menjelaskan penetapan delapan perusahaan terbuka sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman dikarenakan perusahaan terbuka dimaksud telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lebih terperinci, delapan emiten tersebut ialah PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas Tbk. (SAIP), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS).
Lalu, PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL), PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk. (TPEN), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), dan PT Nipress Tbk. (NIPS).