Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham GGRM dan WIIM Melemah Usai Cukai Rokok Diketok Naik 5%

Saham emiten GGRM dan WIIM bergerak melemah setelah tarif cukai rokok diketok naik 5% pada 2025.
Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Saham-saham emiten rokok bergerak melemah secara signifikan setelah diketoknya usulan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang bakal mengalami kenaikan pada 2025.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati usulan tarif cukai rokok naik minimal 5% pada tahun depan, dalam rapat kerja yang digelar, pada Selasa (10/9/2024).

Adapun saham-saham emiten rokok terpantau cukup tersengat dengan kebijakan tersebut. Saham emiten PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) mengalami pelemahan sebesar 0,16% dengan harga Rp16.025 per sahamnya, sejak kemarin, dan hari ini, Kamis (12/9/2024).

Saham GGRM juga tidak bergerak atau stagnan selama sepekan terakhir, meski sempat menghijau sahamnya naik sebesar 7,91% selama sebulan.

Lalu, untuk saham emiten rokok lainnya, yakni emiten PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) juga mengalami pelemahan saham sebesar 0,50% dengan harga Rp990 per sahamnya. Meski melemah, saham WIIM tercatat naik 3,13% selama sebulan terakhir.

Selanjutnya, terpantau saham PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) saat ini tidak bergerak atau stagnan dengan harga Rp755 per sahamnya.

Meski begitu, saham HMSP sempat naik 2,72%, pada Rabu (11/9/2024). Sahamnya juga naik 3,42% selama sepekan terakhir, dan kenaikan 16,15% selama sebulan terakhir.

Selanjutnya, untuk emiten PT Indonesian Tobacco Tbk. (ITIC), sahamnya juga tidak berjalan atau stagnan selama 2 hari, setelah kebijakan cukai rokok tersebut disepakati.

Sahamnya berada di harga Rp256 per saham dan terpantau bahwa saham ITIC ini juga melemah 0,78% dalam sepekan terakhir.

Adapun perlu diketahui bahwa penyesuaian tarif cukai rokok ini telah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang menjadi dasar perumusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Wahyu Sanjaya menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Sementara untuk jenis rokok dari Sigaret Kretek Tangan (SKT), DPR mendorong pemerintah untuk membatasi kenaikannya.

“Membatasi kenaikan CHT pada jenis SKT untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja,” ucapnya, dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, pada Selasa (10/9/2024).

Adapun untuk saat ini cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi komoditas utama penyumbang kas negara. Kenaikan cukai ini tentunya akan mempengaruhi harga rokok ke depan. 

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper