Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Denda 54 Emiten Nakal Belum Setor Laporan Keuangan, BEKS & PBRX Masuk Daftar

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melayangkan sanksi denda kepada 54 emiten nakal yang belum menyampaikan laporan keuangan audit per 30 Juni 2024.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melayangkan sanksi denda kepada 54 emiten nakal yang belum menyampaikan laporan keuangan audit per 30 Juni 2024. Bisnis/Abdurachman
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melayangkan sanksi denda kepada 54 emiten nakal yang belum menyampaikan laporan keuangan audit per 30 Juni 2024. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda senilai Rp50 juta kepada 54 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan semester I/2024 sampai batas akhir pelaporan.

Sejumlah perusahaan yang menjadi sasaran sanksi ini antara lain PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS), PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) hingga PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA)

Dalam pengumuman tertanggal 6 September 2024, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir pada 30 Juni 2024 jatuh pada 2 September 2024.

Ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, salah satunya adalah Surat Edaran PT Bursa Efek Indonesia Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tertanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.

Lebih lanjut, Ketentuan III.1.1.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik wajib disampaikan paling lambat 1 bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud.

“Serta Berdasarkan Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00029/BEI.PLP/09-2024 tanggal 6 September 2024 perihal Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Interim per Juni 2024, Bursa telah mengenakan sanksi Peringatan Tertulis II dan Denda Rp50 Juta kepada 54 Perusahaan Tercatat, yang belum menyampaikan Laporan Keuangan,” tulis BEI.

Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dimaksud setelah pengenaan Sanksi Kedua di atas, sebanyak 988 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 Juni 2024. Kemudian 7 perusahaan memiliki tahun buku berbeda dan 54 perusahaan tidak wajib menyampaikan laporan keuangan audit yang berakhir per 30 Juni 2024.

Dari perusahaan-perusahaan tersebut, 927 emiten telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 30 Juni 2024 secara tepat waktu dan 54 emiten (Papan Utama) yang wajib melaporkan tepat waktu belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2024.

“Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 54 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan auditan yang berakhir per 30 Juni 2024 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” tegas BEI.

Berikut Daftar 54 Emiten yang Terkena Sanksi Peringatan Tertulis II dan Denda Rp50 Juta:

1. ARMY PT Armidian Karyatama Tbk
2. ARTI PT Ratu Prabu Energi Tbk
3. BEKS PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk
4. BOSS PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk
5. CBMF PT Cahaya Bintang Medan Tbk
6. COWL PT Cowell Development Tbk
7. CPRI PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
8. DEAL PT Dewata Freightinternational Tbk
9. DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk
10. ETWA PT Eterindo Wahanatama Tbk
11. FORZ PT Forza Land Indonesia Tbk
12. GAMA PT Aksara Global Development Tbk
13. GOLL PT Golden Plantation Tbk
14. HKMU PT HK Metals Utama Tbk
15. HOME PT Hotel Mandarine Regency Tbk
16. HOTL PT Saraswati Griya Lestari Tbk
17. JAWA PT Jaya Agra Wattie Tbk
18. JSKY PT Sky Energy Indonesia Tbk
19. KAYU PT Darmi Bersaudara Tbk
20. KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
21. KPAL PT Steadfast Marine Tbk
22. KPAS PT Cottonindo Ariesta Tbk
23. KRAH PT Grand Kartech Tbk
24. LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk
25. LMAS PT Limas Indonesia Makmur Tbk
26. MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
27. MAGP PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
28. MAMI PT Mas Murni Indonesia Tbk
29. MDIA PT Intermedia Capital Tbk
30. MKNT PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
31. MTRA PT Mitra Pemuda Tbk
32. MYRX PT Hanson International Tbk
33. NIPS PT Nipress Tbk
34. NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk
35. PBRX PT Pan Brothers Tbk
36. PLAS PT Polaris Investama Tbk
37. POLL PT Pollux Properties Indonesia Tbk
38. POOL PT Pool Advista Indonesia Tbk
39. PRAS PT Prima Alloy Steel Universal Tbk
40. PURE PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
41. RIMO PT Rimo International Lestari Tbk
42. SBAT PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
43. SIMA PT Siwani Makmur Tbk
44. SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
45. SUGI PT Sugih Energy Tbk
46. SWAT PT Sriwahana Adityakarta Tbk
47. TDPM PT Tridomain Performance Materials Tbk
48. TECH PT Indosterling Technomedia Tbk
49. TOYS PT Sunindo Adipersada Tbk
50. TRAM PT Trada Alam Minera Tbk
51. TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk
52. UNIT PT Nusantara Inti Corpora Tbk
53. VIVA PT Visi Media Asia Tbk
54. ZBRA PT Dosni Roha Indonesia Tbk

___________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper