Bisnis.com, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan menyesuaikan peraturan untuk peningkatan kualitas perusahaan tercatat setelah kasus gratifikasi terungkap.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan Bursa memiliki beberapa usulan penyesuaian peraturan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat.
"Perubahan peraturan ini segera akan kami terapkan," ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Peraturan yang akan diubah tersebut adalah Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat dan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi.
Perubahan peraturan I-A dan I-V tersebut akan mencakup ketentuan financial requirement, listing fee dengan mempertimbangkan free float, dan ketentuan GCG yang mencakup management continuity dan kompetensi akuntansi.
Peraturan I-A dan I-V yang juga akan diubah adalah ketentuan prosedur pencatatan (jangka waktu filing ulang ketika ditolak), dan penyesuaian ketentuan free float dengan hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan ke publik dan usulan tiering khusus bagi lighthouse IPO.
Selain itu, Bursa juga akan melakukan pengenalan fungsi sponsor. Bursa akan memberikan usulan ke OJK mengenai penambahan fungsi sponsor, misalnya oleh underwriter saat IPO, agar dapat menjaga penerapan GCG perusahaan tercatat.
Di sisi lain, lanjut Nyoman, Bursa telah melakukan penyesuaian peraturan. Penyesuaian peraturan yang dilakukan adalah terkait enforcement dengan peraturan I-L mengenai suspensi efek, peraturan I-N mengenai Delisting dan Relisting, serta perubahan Peraturan I-X mengenai Papan Pemantauan Khusus.
Bursa juga melakukan penyesuaian peraturan mengenai penerbitan peraturan I-I terkait stock split dan reverse stock split. Hal tersebut mencakup kewajaran harga dalam rangka stock split & reverse stock, serta keterbukaan informasi dalam rangka stock split dan reverse stock.
BEI juga menyesuaikan aturan mengenai peraturan I-E mengenai kewajiban penyampaian informasi. Penyesuaian tersebut terkait dengan keterbukaan informasi terkait pengendali dan beneficial owner.
Direktur Utama BEI Iman Rachman menjelaskan berkaitan dengan proses IPO, BEl memastikan seluruh perusahaan tercatat telah memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku.
Dia juga menuturkan dalam melakukan evaluasi, BEl tidak hanya melihat dari aspek formal persyaratan pencatatan saja, tetapi juga lebih akan mengevaluasi terkait aspek substansi seperti going concern, reputasi pengendali, reputasi direksi dan komisaris, serta prospek pertumbuhan dari calon perusahaan tercatat.
"Peraturan pencatatan yang dimiliki oleh BEl selalu dijaga relevansinya dengan memperhatikan kondisi terkini dalam dinamika pasar modal," ucap Iman.
Dia juga menuturkan berbagai inisiatif dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas Perusahaan Tercatat. Hal tersebut termasuk penyesuaian peraturan pencatatan yang menaikkan persyaratan minimum untuk dapat menjadi perusahaan tercatat di BEI.