Bisnis.com, JAKARTA — Anak usaha PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), Star Energy Group Holdings Pte Ltd. (SEGHPL) menandatangani Amandemen Perjanjian Fasilitas (Amended and Restated Facilities Agreement) dengan Bangkok Bank Public Company Limited pada 2 September 2024.
Berdasarkan amandemen perjanjian fasilitas, terdapat sejumlah ketentuan material yang diubah antara lain margin menjadi 2,5% di atas Secured Overningh Financing Rate (SOFR), dari sebelumnya 4% di atas London Interbank Offered Rate atau 4,42826% di atas SOFR.
Berikutnya, tanggal Pembayaran Akhir (Final) berubah menjadi 30 Agustus 2029, dari sebelumnya 14 Desember 2027.
“Terdapat dampak positif terhadap kondisi keuangan perseroan, mengingat adanya penurunan margin dalam amandemen perjanjian fasilitas,” kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan BREN, Merly lewat siaran pers, Kamis (5/9/2024).
Merly mengatakan penurunan margin itu bakal memperkuat kesehatan keuangan perusahaan.
“Hal ini merupakan bukti kepercayaan stakeholder terhadap komitmen perseroan dalam pengembangan bisnis di bidang energi terbarukan,” kata dia.
Baca Juga
Amandemen Perjanjian Fasilitas ini merupakan Amended and Restated atas Facilities Agreement senilai US$655.000.000 yang dibuat antara SEGHPL dan Bangkok Bank pada tanggal 11 Desember 2022 silam.
Sebagai informasi, Star Energy Group Holdings Pte. Ltd. ("SEGHPL") merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki sebesar 100%.
Sementara, Facilities Agreement US$655.000.000 berikut dokumen penjaminannya telah diungkapkan sebelumnya dalam prospektus Penawaran Umum Perdana Perseroan tanggal 3 Oktober 2023.
_________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.