Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpanjang Dalam Sejarah, Kemenkeu Terbitkan SUN Tenor 40 Tahun Total Rp3 Triliun

Kemenkeu menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) seri FR0105 senilai Rp3 triliun dengan tenor 40 tahun.
Karyawati menghitung uang rupiah di salah satu kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta, Selasa (16/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menghitung uang rupiah di salah satu kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta, Selasa (16/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp3 triliun dengan tenor sepanjang 40 tahun.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu pada Jumat (30/8/2024), Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan memaparkan bahwa surat utang ini merupakan instrumen obligasi negara dengan tenor terpanjang yang ditawarkan di pasar domestik.

Obligasi negara dengan seri FR0105 tersebut diterbitkan melalui mekanisme private placement. Kemenkeu menyebut, penerbitan obligasi sejenis selanjutnya diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme lelang secara reguler. 

"Surat utang negara tersebut memiliki kupon sebesar 6,875% dengan imbal hasil [yield] sebanyak 6,930%," kata Deni. 

Adapun, obligasi tersebut memiliki tanggal setelmen 27 Agustus 2024 dan tanggal jatuh tempo pada 15 Juli 2064.

Deni menjelaskan, penerbitan obligasi tenor 40 tahun tersebut merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam pendalaman pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik, khususnya untuk mendukung pertumbuhan industri dana pensiun dan asuransi, yang membutuhkan instrumen investasi jangka panjang dengan tingkat risiko yang terukur. 

Melalui penerbitan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan industri keuangan domestik dan memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Transaksi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan POJK Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk pilihan instrumen investasi kepada lembaga jasa keuangan non-bank tanpa mengabaikan aspek keamanan, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas lembaga jasa keuangan non-bank, imbal hasil yang diperoleh, dan peranan investor domestik dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper