Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Kementerian BUMN Bubarkan Asuransi Jiwasraya per September 2024

BUMN Asuransi Jiwasraya akan dibubarkan dalam waktu dekat seiring proses restrukturisasi yang telah mencapai 99,7%.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Usai sudah perjalanan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Setelah melalui proses panjang restrukturisasi, Kementerian BUMN bakal membubarkan perusahaan ini pada September 2024.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengatakan keputusan pembubaran Jiwasraya akan berjalan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.28/POJK.05/2015.

Beleid tersebut mengatur tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, serta perusahaan reasuransi syariah.

“Sesuai dengan POJK, maka dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan,” ujarnya dalam pertemuan terbatas di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Kamis (22/8/2024). 

Arya menjelaskan langkah itu diambil setelah hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya atau 99,7% telah menyetujui skema restrukturisasi. Polis tersebut kini sudah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). 

“Ini adalah restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah di sektor asuransi, sehingga bisa dikatakan tanggung jawab pemegang saham dalam hal ini pemerintah berhasil kami lakukan,” ucapnya.

Dia mengungkapkan proses pembubaran Jiwasraya diperkirakan terjadi pada September 2024. Belum ada kepastian terkait tanggal pembubaran, tetapi proses itu dipastikan sejalan dengan POJK No.28/POJK.05/2015. 

Pasal 1 ayat (11) dalam POJK 28 menyebutkan pembubaran merupakan pengakhiran status badan hukum setelah pencabutan izin usaha. Setelahnya, perseroan perlu menggelar RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.

Sementara itu, pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi paling lama dilakukan 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha. 

Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan sesuai dengan POJK 28, proses pembubaran akan ditempuh melalui sejumlah tahap. Mulai dari pembatasan izin usaha hingga pelaporan likuidasi.

“Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha, setelah itu ada pencabutan izin usaha, proses likuidasi dan sampai pelaporan likuidasi. Kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Mahelan.

Di sisi lain, saat ini terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang menolak restrukturisasi. Manajemen Jiwasraya pun meminta kepada para pemegang polis untuk mengikuti skema restrukturisasi yang disodorkan perusahaan. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menegaskan otoritas menghormati gugatan sekaligus langkah hukum dari para pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi Jiwasraya. 

“Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper