Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Bitcoin Cs Kembali Menguat Setelah Ripple Didenda US$125 Juta oleh SEC

Harga mata uang kripto utama mengalami penguatan pada Kamis (8/8/2024) setelah Ripple Labs Inc. diperintahkan untuk membayar denda sebesar $125 juta.
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Harga mata uang kripto utama mengalami penguatan pada Kamis (8/8/2024) setelah Ripple Labs Inc. diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$125 juta. Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi perusahaan dalam perseteruannya dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

Mengutip Bloomberg, harga Bitcoin naik 4,5% menjadi lebih dari US$57.600. Sementara itu, harga Ether, token terbesar kedua, meningkat hampir 5%. Namun, harga kedua token tersebut masih jauh di bawah level mereka seminggu yang lalu, menyusul penurunan tajam pada awal pekan ini yang merupakan penurunan terbesar sejak masa krisis FTX pada tahun 2022.

Penurunan harga kripto awal pekan ini terjadi seiring dengan meningkatnya aksi jual saham global. Kondisi ini mencerminkan kekhawatiran terhadap prospek ekonomi global dan ketegangan yang meningkat di Timur Tengah, serta kekhawatiran pasar bahwa investasi besar pada teknologi kecerdasan buatan (AI) mungkin tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Benjamin Celermajer, Co-Chief Investment Officer di Magnet Capital, mengatakan bahwa kondisi pasar kripto saat ini masih cukup rentan setelah peristiwa di awal pekan ini. "Jika kepercayaan tumbuh bahwa kekhawatiran itu berlebihan, saya yakin banyak orang akan melihat pasar telah melakukan aksi jual yang terlalu keras," kata Celermajer.

Pada Rabu, hakim federal AS memerintahkan Ripple Labs untuk membayar denda perdata sebesar US$125 juta. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan SEC yang hampir mencapai US$2 miliar. Ripple sendiri berpendapat bahwa mereka tidak seharusnya membayar denda lebih dari US$10 miliar.

SEC menggugat Ripple pada tahun 2020 dengan tuduhan bahwa perusahaan tersebut mengumpulkan uang melalui penjualan token XRP tanpa mendaftarkannya sebagai sekuritas. Dalam putusannya, Hakim Distrik AS Analisa Torres mencatat bahwa kasus tersebut tidak mencakup klaim penipuan. Dia mengeluarkan perintah yang melarang Ripple melakukan pelanggaran lebih lanjut terhadap undang-undang sekuritas. Namun, hakim menolak permintaan SEC agar Ripple mengembalikan keuntungan dari penjualannya.

SEC telah meminta pengembalian dana keuntungan lebih dari US$876 juta dan bunga lebih dari US$198 juta, serta denda perdata sebesar $876 juta. Namun, hakim Torres menyatakan bahwa SEC tidak menunjukkan bukti bahwa kegagalan Ripple untuk mendaftarkan penjualannya ke SEC menyebabkan kerugian besar bagi investor.

Setelah keputusan tersebut, harga aset kripto XRP naik 25% menjadi US$0,64. Meski demikian, harga token kripto terbesar ketujuh di dunia tersebut tidak banyak berubah sepanjang tahun ini.

Putusan hakim ini muncul di tengah situasi di mana nilai mata uang digital telah menurun di tengah penghindaran risiko di pasar global saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper