Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Belum Mau Tanggapi Soal Pro-Kontra Aturan Short Selling

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih enggan menanggapi kebijakan short selling yang menuai pro-kontra investor saat ini.
Inarno Djajadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih enggan menanggapi kebijakan short selling yang menuai pro-kontra investor saat ini. - Bisnis/Wibi Pangestu Pratama
Inarno Djajadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih enggan menanggapi kebijakan short selling yang menuai pro-kontra investor saat ini. - Bisnis/Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan menanggapi pro-kontra terkait kebijakan short selling yang tengah dibicarakan investor saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi enggan untuk menanggapi pro-kontra terkait dengan aturan short selling ini.

"Nanti dulu, saya pusing," kata Inarno ditemui di Gedung DPR RI usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Sebagaimana diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan memberlakukan praktik short selling pada Oktober 2024. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham ketika market bearish.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menuturkan rencana pemberlakuan short selling pada Oktober 2024. Hal tersebut mengikuti masa transisi pemberlakuan  POJK 6 tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaski Short Selling Oleh Perusahaan Efek.

"Rencana pemberlakukan short selling di bulan Oktober 2024, progres saat ini yang sedang dilakukan BEI antara lain Pembahasan Peraturan Bursa dengan OJK dan Pengembangan Sistem dan Kesiapan Anggota Bursa yang berminat untuk menjadi AB short selling," ujar Irvan, Rabu (24/6/2024).

Irvan menuturkan short selling adalah praktik umum yang telah diterapkan pada bursa-bursa regional. Short selling diterapkan untuk meningkatkan likuiditas dan fair price discovery, serta sebagai bentuk penyediaan sarana bagi investor untuk dapat memanfaatkan momentum pada saat market dalam kondisi bearish.

Short selling juga diyakini dapat menambah likuiditas dan mengurangi spread dari suatu saham karena akan menambah permintaan dan suplai atas saham tersebut.

Dengan short selling, investor memiliki pilihan untuk melakukan eksekusi atas suatu saham, sesuai dengan valuasi yang telah dianalisa.

Selain itu, short selling juga disebut dapat membantu liquidity provider (yang ada di Pasar Structured Warrant dan Derivatif) untuk dapat melakukan hedging atas kuotasi yang diberikan di pasar sekunder instrumen produk terstruktur dan derivatif.

Dalam kajian yang telah dilakukan, short selling cenderung menstabilkan volatilitas pasar saham. Short selling dapat menambah alternatif pilihan investasi dan membuka peluang bagi investor yang ingin melakukan hedging dan profit management atas kondisi pasar yang bearish.

____________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper