Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) angkat bicara ihwal desakan penundaan penggabungan atau merger PT Angkasa Pura I (AP I) dengan PT Angkasa Pura II (AP II) dari Serikat Karyawan Angkasa Pura II (Sekarpura II).
Corporate Secretary Group Head PT Angkasa Pura Indonesia, Rahadian D.Yogisworo mengatakan, penggabungan AP I dan AP II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports merupakan gagasan pemerintah yang didukung pemegang saham untuk tata kelola bandara yang lebih efisien. Pemerintah pun telah memasukkan merger dua perusahaan pelat merah pengelola bandara itu dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Saat ini, rencana penggabungan berjalan sesuai dengan rencana," ujar Yogis dalam keterangannya, Jumat (13/6/2024).
Yogis mengeklaim, sosialisasi ihwal rancangan penggabungan kedua perusahaan tersebut juga terus dilakukan pihaknya kepada karyawan AP I maupun AP II sejak akhir 2023 hingga saat ini. Dia memastikan komunikasi yang dilakukan korporasi kepada seluruh karyawan telah dibangun melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku.
Manajemen, kata Yogis, tetap memperhatikan kewenangan dalam menjalankan aksi korporasi rencana merger tersebut dengan mengacu pada tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Dia pun menegaskan proses merger AP I dengan AP II menjadi InJourney Airports akan dilakukan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, koordinasi dengan Kementerian/lembaga dan stakeholder lainnya terus dilakukan untuk memastikan proses penggabungan tetap berjalan sesuai aturan, termasuk mematuhi ketentuan pada aspek ketenagakerjaan.
Baca Juga
"Ini sebagai bentuk konkret perhatian manajemen terhadap aspek ketenagakerjaan," tuturnya.
Adapun, sebelumnya Serikat Karyawan Angkasa Pura II (Sekarpura II) menyampaikan surat tanggapan atas ringkasan rancangan penggabungan AP I dan AP II kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia dan Presiden Direktur PT Angkasa Pura II. Dalam surat itu, mereka meminta penundaan merger sampai pihak manajemen memberikan penjelasan secara rinci kepada mereka.
Di surat itu juga dijelaskan, alasan mereka meminta penundaan merger. Diantaranya, karena Ringkasan Rancangan Penggabungan dianggap belum menjelaskan hal-hal pokok dalam hubungan industrial dengan karyawan, khususnya nasib karyawan AP II kedepannya usai merger dilaksanakan.
Hal-hal pokok yang dimaksud terdiri dari kompensasi dan benefit karyawan pasca-penggabungan, bagaimana Perjanjian Kerja Bersama yang telah dilakukan PT AP II, bagaimana pembentukan Perjanjian Kerja Bersama baru pasca-penggabungan, serta pola pengembangan karir dan pengisian jabatan usai penggabungan.
"Sampai saat ini kami juga belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait dengan hal-hal prinsip dan pokok terkait dengan pengelolaan bandar udara, antara lain terkait dengan persyaratan Badan Usaha Bandar Udara [BUBU]," kata Ketua Umum Sekarpura II Aziz Fahmi Harahap dalam surat tanggapan tersebut, Kamis (13/6/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (3/4/2024), Proses integrasi Angkasa Pura I (AP I) dan Angkasa Pura II (AP II) menjadi Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) ditargetkan dapat selesai sepenuhnya pada akhir 2024.
Bentuk akhir integrasi tersebut nantinya akan menghilangkan AP I dan AP II dan hanya menyisakan InJourney Airports sebagai perusahaan pengelola bandara Indonesia.
Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi menuturkan, peleburan penuh AP I dan AP II merupakan bagian dari proses integrasi keduanya menjadi Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports. Keberadaan AP I dan AP II saat ini masih dipertahankan karena proses integrasi penuh ini masih berada dalam tahap penyiapan.
"End state-nya nanti tidak ada lagi AP I dan AP II, dimerger seluruhnya menjadi Angkasa Pura Indonesia. Keberadaan keduanya kita pertahankan maksimal sampai akhir tahun ini," kata Faik di Jakarta, Selasa (2/4/2024).