Bisnis.com, JAKARTA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) bakal melunasi utang sukuk bernilai total Rp190,34 miliar akhir bulan ini. Dengan demikian, suspensi saham perseroan berpeluang dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan keterbukaan informasi, Kamis (25/4/2024), WIKA akan melunasi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A pada 29 April 2024.
Secara rinci, WIKA berkomitmen melunasi pembayaran dana sukuk yang tertunda sebesar Rp184 miliar serta pembayaran consent fee dan denda, yang terhitung sejak 18 Desember 2023 hingga 29 April 2024, senilai Rp6,34 miliar.
“Keseluruhan pelunasan dana sukuk yang akan dibayarkan oleh perseroan selaku emiten sebesar Rp190.348.841.657 [Rp190,34 miliar] melalui agen pembayaran pada tanggal 29 April 2024,” ujar Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya.
Mahendra menyatakan bahwa dengan langkah tersebut, keadaan kelalaian perseroan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A telah dihilangkan.
Alhasil, suspensi saham WIKA berpeluang dibuka kembali oleh BEI. Mengingat penggembokan saham perseroan disebabkan oleh penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Baca Juga
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa suspensi saham WIKA dapat dicabut jika perseroan telah memenuhi kewajibannya terkait pembayaran sukuk.
“Merujuk pada ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mempertimbangkan untuk mencabut suspensi apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi,” pungkasnya.
WIKA diketahui telah menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) keempat pada 3 April 2024. Rapat membahas penjelasan perseroan atas kelalaian pembayaran sukuk dan penentuan sikap para pemegang sukuk.
Hasilnya, seluruh pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 Seri A menyetujui usulan perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kembali dana sukuk sebesar Rp184 miliar, termasuk kompensasi kerugian akibat keterlambatan bayar.