Bisnis.com, JAKARTA — Emiten telekomunikasi Grup Sinarmas PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) menyampaikan akan melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue sebesar Rp8,57 triliun.
Dalam prospektusnya, FREN menuturkan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 171,45 miliar saham biasa seri D dengan nilai nominal Rp50 per saham, dan akan ditawarkan dengan harga Rp50 per saham. Dengan harga tersebut, maka dana yang dapat diraih FREN sebanyak-banyaknya Rp8,57 triliun dari rights issue ini.
Manajemen melanjutkan, setiap pemegang 178 saham lama yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham mempunyai 75 HMETD. Setiap satu HMEYD memberikan hak kepada pemegang sahamnya untuk membeli satu saham baru yang ditawarkan di harga Rp50 per saham.
HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan mulai tanggal 22 April 2024, sampai tanggal 6 Mei 2024.
Dana rights issue ini sekitar Rp5,48 triliun akan digunakan untuk melunasi utang dan bunga ke Niven Holdings Limited. Sementara itu sisanya seitar 80% untuk penyetoran modal ke PT Smart Telecom (Smartel), dan 20% untuk modal kerja FREN.
FREN melanjutkan, beberapa pemegang sahamnya seperti PT Global Nusa Data dan PT Wahana Inti Nusantara dengan kepemilikan masing-masing 23,79% dan 14,52% tidak akan melaksanakan HMETD ini.
Baca Juga
Sementara itu, PT Bali Media Telekomunikasi sebagai salah satu pemegang saham dengan kepemilikan 9,81% akan melaksanakan HMETD yang dimiliki sesuai porsi kepemilikan dalam rights issue ini.
Apabila saham yang ditawarkan dalam rights issue ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti rights issue, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya.
Dalam hal jumlah saham baru yang diambil bagian oleh pemegang saham 108,85 miliar, maka BCA Sekuritas bertindak sebagai pembeli siaga akan membeli sisa saham baru yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 95,99 miliar saham baru pada harga pelaksanaan sebesar Rp50, atau sebanyak-banyaknya Rp4,79 triliun.
Adapun pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya, maka kepemilikannya akan terdilusi maksimum sebesar 29,64% setelah pelaksanaan rights issue.