Bisnis.com, JAKARTA— PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) memastikan pihaknya akan melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin off sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, regulator mewajibkan spin off UUS paling lambat pada 31 Desember 2026.
“Karena sudah aturan, lanjut pasti lanjut ya [spin off]. Kami ikuti saja aturan,” kata Head of Syariah Astra Life Widyaningsih ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
Kendati demikian, Widyaningsih belum bisa menyebutkan kapan tepatnya perseroan akan melakukan pemisahan UUS. Namun yang pasti, sesuai dengan arahan regulator pihaknya ingin melakukan spin off sebelum akhir 2026.
“OJK kan biasanya menyarankan jangan di ujung-ujung ya,” katanya.
Untuk saat ini, Widyaningsih berharap produk asuransi syariah perseroan bisa diterima masyarakat luas.
Baca Juga
Terbaru, Astra Life menawarkan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan kumpulan berbasis syariah. Asuransi ini memberikan perlindungan bagi peserta dari suatu badan usaha, organisasi atau peserta kumpulan lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Direktur Bisnis Astra Life Alkaf Ghozali mengatakan bahwa aspek perlindungan juga diperlukan bagi badan usaha, organisasi atau peserta kumpulan, termasuk karyawan dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi aset paling berharga dari sebuah bisnis.
Namun di sisi lain, keinginan untuk memberikan perlindungan ini sering terkendala anggaran biaya yang besar dan masa kepesertaan yang begitu panjang.
“Kami berharap, ASYA Group Berkah Proteksi bisa menjadi solusi perlindungan untuk badan usaha, organisasi, peserta kumpulan lainnya, hingga UMKM bagi pesertanya dengan biaya yang terjangkau dan masa kepesertaan yang lebih fleksibel,” tuturnya.
Selain ASYA Group Berkah Proteksi, Astra Life juga memiliki asuransi jiwa murni, asuransi jiwa kredit, serta unit link. Untuk melakukan pemisahan UUS perusahaan asuransi ada beberapa syarat yang harus dilakukan. Adapun salah satunya yakni nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Selain itu, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar. Sementara ekuitas UUS Astra Life sampai dengan Januari 2024 yakni Rp146 miliar (unaudited).