Bisnis.com, JAKARTA – Investasi dan jual beli saham merupakan salah satu cara alternatif untuk mendapatkan keuntungan yang efektif. Seiring dengan berkembangnya waktu, investasi tidak hanya dilakukan dalam bentuk sektor riil, namun dapat dilakukan dalam bentuk yang nonriil dengan cara membuka rekening saham. Berikut syarat dan panduan membuka rekening saham.
Di samping itu, Indonesia juga masih memiliki daya tarik yang tinggi dari para investor untuk menanamkan modalnya. Dengan kata lain, peluang untuk perkembangan investasi dapat menjadi sarana yang menjanjikan bagi semua orang yang ingin turut melakukan transaksi saham.
Sebelum melakukan transaksi, investor diwajibkan untuk memiliki rekening saham untuk melakukan kegiatan jual-beli saham. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut syarat dan tata cara membuka rekening saham, diantaranya:
Syarat Membuka Rekening Saham
Berikut beberapa persyaratan dokumen yang harus Anda periapkan sebelum membuka rekening saham, diantaranya:
- Memiliki KTP/KITAS/Passport
- Memiliki NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
- Buku Tabungan
- Nomor Identitas Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Materai
Setelah menyiapkan seluruh persyaratan dokumen untuk membuka rekening saham, para calon investor diwajibkan untuk memilih sekuritas atau biasa disebut broker.
Sekuritas adalah sederetan perusahaan yang memiliki aktivitas dalam melakukan transaksi jual beli saham dan terdaftar di bursa saham. Perusahaan yang dipilih wajib memiliki izin dan wewenang dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga
Setelah itu, para calon investor dapat mendaftarkan rekening saham melalui sekuritas tersebut.
Tata Cara Membuka Rekening Saham
Setelah semua persyaratan lengkap, kini Anda bisa mulai membuka rekening saham dengan cara sebagai berikut:
- Pilih Perusahaan Sekuritas: Pertama, pilih perusahaan sekuritas yang akan digunakan untuk membuka rekening saham. Pastikan perusahaan tersebut terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA). Dokumen lainnya yang mungkin diperlukan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Isi Formulir Pembukaan Rekening: Isi formulir pembukaan rekening secara lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh perusahaan sekuritas yang dipilih. Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar dan akurat. Formulir dapat diunduh melalui website dari setiap sekuritas. Formulir yang didapat terbagi menjadi dua, yakni rekening saham dan Rekening Dana Investor (RDI). Rekening saham digunakan sebagai data untuk diteruskan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sedangkan RDI digunakan untuk menyimpan dana.
- Lengkapi Dokumen: Sampaikan kelengkapan dokumen yang telah disiapkan kepada perusahaan sekuritas. Mereka akan memeriksa dokumen tersebut untuk proses pembukaan rekening saham.
- Tunggu Verifikasi: Setelah semua dokumen diterima, tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari perusahaan sekuritas. Biasanya, proses ini membutuhkan waktu beberapa hari hingga seminggu.
- Aktivasi Rekening: Setelah verifikasi selesai, rekening saham akan diaktivasi. Anda akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai cara mengakses rekening tersebut dan memulai aktivitas perdagangan saham.
- Login menuju akun saham online sesuai dengan sekuritas dengan mengakses ID, Password, dan PIN. Langkah ini sekaligus akses untuk menerima kartu akses KSEI.
- Mengunduh aplikasi trading yang disediakan oleh sekuritas yang dipilih dan memulai transaksi saham.
Dengan mengikuti cara membuka rekening saham di atas, Anda dapat mulai berinvestasi di pasar modal.