Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Restrukturisasi, BEI Belum Mau Cabut Suspensi Saham WIKA

Meski telah meraih kesepakatan restrukturisasi dengan lembaga keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI) belum berencana membuka suspensi saham WIKA.
Karyawati beraktivitas di depan logo PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawati beraktivitas di depan logo PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum berencana mencabut suspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), meski perseroan telah mendapatkan lampu hijau restrukturisasi dari lembaga keuangan. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan ada beberapa hal yang membuat otoritas Bursa belum mencabut suspensi saham emiten BUMN Karya tersebut. 

Pertama, BEI melakukan suspensi saham WIKA di seluruh pasar pada 18 Desember 2023. Hal ini dikarenakan WIKA menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. 

“Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan,” ujar Nyoman saat dihubungi pada Rabu (6/3/2024). 

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, BEI dapat mencabut suspensi saham apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.

Kedua, berdasarkan ringkasan hasil Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, yang disampaikan pada 2 Februari 2024, rapat tidak mencapai kuorum sebagaimana yang disyaratkan. 

Nyoman juga menuturkan WIKA saat ini masih melakukan upaya restrukturisasi obligasi dan sukuk yang dicatatkan di BEI. Oleh karena itu, otoritas Bursa masih memonitor perkembangan atas restrukturisasi seluruh obligasi dan sukuk milik perseroan. 

“Sehubungan dengan belum terpenuhinya kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar suspensi, Bursa belum dapat mencabut suspensi saham WIKA,” kata Nyoman. 

Di sisi lain, WIKA bersama sejumlah lembaga keuangan telah merampungkan master restructuring agreement (MRA) dengan nilai outstanding sebesar Rp20,79 triliun. 

Nilai outstanding itu setara dengan 100% dari total utang yang direstrukturisasi. Hal ini dikarenakan WIKA dengan empat lembaga keuangan telah menyepakati MRA pada Februari 2024, menyusul kesepakatan yang diraih bersama 11 lembaga keuangan sebelumnya.

Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito mengatakan tercapainya kesepakatan ini mencerminkan tingkat kepercayaan yang tinggi dari lembaga keuangan terhadap WIKA.

“Lembaga Keuangan memiliki keyakinan terhadap nilai dan kemanfaatan yang dapat dihadirkan oleh WIKA. Oleh sebab itu, tercapainya kesepakatan MRA akan memberikan dampak positif secara signifikan untuk mewujudkan penyehatan perseroan,” ujar Agung. 

---------------------

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper