Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN konstruksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) akan fokus melanjutkan proses penyehatan keuangan, setelah meraih kesepakatan perpanjangan tenor pelunasan pokok utang obligasi dan sukuk.
Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya menyampaikan bahwa perseroan telah meraih persetujuan dari mayoritas pemegang obligasi dan sukuk untuk melakukan perpanjangan pembayaran selama 2 tahun, dengan opsi pelunasan lebih cepat.
Persetujuan itu berlaku untuk Obligasi PUB I tahap I tahun 2020 melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 20 Oktober 2023, serta Obligasi dan Sukuk PUB I tahap II tahun 2021 melalui RUPO dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) 16 Februari 2024.
Menurut Mahendra, secara keseluruhan, WIKA telah meraih dukungan dari obligor melalui RUPO dan RUPSU, pemegang saham melalui RUPSLB, dan lembaga keuangan termasuk perbankan melalui Master Restructuring Agreement (MRA).
"WIKA kini dapat fokus untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur yang dipercayakan kepada perseroan serta melanjutkan langkah transformasi melalui 8 stream penyehatan sesuai amanah yang diberikan pemegang saham pada RUPS lalu," ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Kamis (29/2/2024).
Sebelumnya, Mahendra menyampaikan pemegang obligasi dan sukuk menyepakati perpanjangan tanggal pelunasan pokok PUB I Tahap II Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah PUB I Tahap II Tahun 2021 untuk Seri A.
Baca Juga
Seiring keputusan tersebut, WIKA menunjukkan komitmennya dengan tetap membayarkan bunga jatuh tempo obligasi dan sukuk PUB II Tahap II Tahun 2021 pada 18 Februari 2024 sebesar Rp46,5 miliar.
Menurutnya, perseroan optimistis dukungan itu menjadi bagian dari langkah bersama semua pihak untuk memperkuat WIKA dalam menjalankan bisnis berkelanjutan, serta memberikan dampak positif kepada stakeholder dan manfaat kepada pemerintah.
Dalam perkembangan lainnya, WIKA bersama dengan 11 lembaga keuangan juga telah menyepakati restrukturisasi yang tertuang dalam MRA dengan nilai outstanding sebesar Rp20,58 triliun.
Lembaga keuangan yang menyepakati restrukturisasi WIKA adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN).
Selanjutnya PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR), PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank DKI, PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.