Bisnis.com, JAKARTA — PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) menyampaikan telah mendapatkan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berlangsung antara ANTM dengan Crazy Rich Surabaya Budi Said.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ANTM menyampaikan pada persidangan tanggal 6 Februari 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Majelis Hakim telah membacakan penetapan yang mencabut perkara yang diajukan oleh Budi Said kepada Antam.
"Dengan adanya pencabutan perkara PKPU tersebut, proses hukum antara Antam dan Budi Said dinyatakan telah selesai dan Antam terbebas dari seluruh tanggung jawab yang melekat dari adanya permohonan PKPU," tulis Antam, dikutip Kamis (8/2/2024).
Manajemen melanjutkan, Antam menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan menaati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Antam juga menuturkan dengan pencabutan perkara PKPU tersebut, proses hukum PKPU yang berlangsung antara Antam dan Budi Said dinyatakan selesai. Antam memastikan seluruh kegiatan operasional perseroan tetap berjalan dengan normal.
Adapun sampai saat ini, saham ANTM tercatat masih mendapatkan notasi khusus M terkait dengan PKPU.
Baca Juga
Sebagai pengingat, pada Desember 2023, pengusaha asal Surabaya, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap ANTM ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tak kunjung menyerahkan emas 1,1 ton atau sekitar Rp1,1 triliun.
Akan tetapi, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1 ton lebih di Butik Surabaya 1 Antam beberapa waktu yang lalu.
Crazy Rich Surabaya itu resmi ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejagung pada Kamis (18/1/2024) hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.