Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait dugaan memanipulasi kode Harmonized System atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas.
Diketahui, saat menaikan status kasus ini penyidikan, tim penyidik telah menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya.
“Sampai sekarang masih kami dalami keterlibatannya (IGS dan UBS),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi dikutip, Minggu (28/1/2024).
Kuntadi menjelaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan tindaklanjut temuan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebutkan adanya dugaan korupsi terkait batangan emas impor senilai Rp189 triliun.
Namun, Kuntadi menyebut saat ini pihaknya masih menunggu pendapat ahli soal penanganan kasus ini. Karena hingga saat ini masih ada perdebatan soal penanganan kasus yang terjadi.
Menurut Kuntadi, jaksa khawatir penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas ini justru masuk ke sektor kepabeanan.
Baca Juga
“Hingga saat ini masih didalami dan dikonsultasikan. Masih ada perdebatan terkait dengan penerapan pasalnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendesak agar Kejaksaan transparan dalam mengusut keterlibatan kedua perusahaan ini.
Sebab, jaksa sendiri menduga dua perusahaan itu merupakan pihak yang terlibat dalam manipulasi kode HS untuk kegiatan ekspor impor emas guna menghindari pajak.
“Jadi, benar penyidik harus membuka soal keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa harus transparan,” kata Boyamin.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR, Misbakhun mengatakan bahwa keberadaan satgas bertugas untuk mengkonsolidasikan, mensinergikan, mengkoordinasikan antar aparat penegak hukum terhadap adanya dugaan-dugaan pelanggaran hukum, dalam hal ini yang berkaitan dengan TPPU.
"Setiap kasus TPPU itu kan ada aparat penegak hukum, ada mekanisme penegak hukum di mana aparat-aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya proses harus menjalankan amanat UUD penegakan hukum itu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyelidik Jampidsus telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan No. Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Sebelum meningkatkan status kasus ini, tim penyelidik lebih dulu melakukan gelar perkara. Hasilnya, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara ini ke penyidikan.