Bisnis.com, JAKARTA – Emiten BUMN farmasi, PT Indofarma Tbk. (INAF) melakukan perombakan susunan pengurus dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Kamis (11/1/2024).
RUPSLB digelar Kimia Farma Corporate University, Jakarta Timur. Total ada tiga mata acara rapat yang dibahas, yakni penjaminan kekayaan perseroan yang lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih, perubahan anggaran dasar, dan perubahan susunan kepengurusan INAF.
Terkait agenda ketiga, Corporate Secretary INAF Warjoko Sumedi mengatakan Direktur Utama Agus Heru Darjono, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Sumber Daya Manusia Ariesta Krisnawan, dan Direktur Produksi & Supply Chain Jejen Nugraha, resmi diberhentikan.
Selain itu, rapat juga memberhentikan dengan hormat pengunduran diri Kamelia Faisal sebagai Direktur Sales dan Marketing dan Akhmad Ghufron Sirodj sebagai Komisaris Independen.
Dengan demikian, rapat resmi mengangkat Yeliandriani sebagai Direktur Utama dan mengangkat Andi Prazos sebagai Direktur Operasional.
“Pengangakatan itu dengan masa jabatan sesuai ketentuan anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak Rapat umum pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga
Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi INAF:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Laksono Trisnantoro
- Komisaris: Didi Agus Mintadi
- Komisaris Independen: Teddy Wibisana
Direksi
- Direktur Utama: Yeliandriani
- Direktur Operasional: Andi Prazos
Sementara itu, rapat memutuskan penjaminan kekayaan perseroan yang lebih dari 50% untuk menjamin kewajibannya kepada kreditur sehubungan rencana penataan keuangan.
Pemegang saham telah memberikan kewenangan kepada direksi untuk melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan aset tersebut. Hal ini dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal.
Adapun, RUPSLB juga memutuskan menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan pada pasal 5, 11, 12, 15, 17, 18, 20, 21, 24, 25, dan 26, serta menyusun kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar sehubungan dengan perubahan tersebut.