Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih harus menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengawasan transaksi perdagangan aset kripto. Nantinya, OJK akan mulai mengawasi perdagangan kripto setidaknya pada Januari 2025.
Adapun, pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) melalui tanda tangan Presiden. Oleh karena itu, sejatinya PP terkait pengawasan kripto harus melewati meja Presiden Jokowi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pihaknya masih menunggu penerbitan PP yang akan memutuskan kapan transisi pemantauan akan berlaku. Saat ini, koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi diklaim sudah dilakukan.
“Tapi kalau melihat dari P2SK, memang tidak boleh lebih lambat daripada Januari tahun depan. Jadi kami berharap dalam waktu periode itu, tapi proses transisinya, termasuk koordinasi dengan Bappebti, dilakukan dengan baik sekali,” kata Mahendra saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Menurut Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan sepenuhnya mengawasi perdagangan kripto mulai Januari 2025. Pengaturan terkait pengawasan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-undang P2SK.
Proses finalisasi sedang berlangsung untuk Peraturan Pemerintah yang akan mengatur pengawasan perdagangan kripto di Bursa Kripto. Peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dijadwalkan akan dimulai pada awal tahun 2025. Meskipun seharusnya aturan ini selesai dalam waktu enam bulan, namun saat ini masih dalam tahap draft.
Baca Juga
Tirta menjelaskan bahwa draft tersebut akan segera difinalisasi oleh kementerian/lembaga terkait seperti Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, dan OJK. Ia juga mengakui bahwa para pemimpin di masing-masing lembaga sudah menyetujui draft tersebut.
Hingga Januari 2025, regulasi terkait perdagangan kripto masih akan berada di bawah tanggung jawab Bappebti. Tirta tidak menutup kemungkinan adanya pembentukan tim khusus selama masa transisi pengawasan ke OJK.
Di sisi lain, Presiden Direktur PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) Subani mengatakan saat ini Bursa Kripto sedang dalam tahap proses persetujuan CFAK ke PFAK. Saat ini telah terdapat 29 CFAK dan 3 non CPFAK yang perlu melalui tahap yang lain.
“Setelah proses ini selesai, kita akan segera menerbitkan PFAK bagi pedagang yang sudah memenuhi seluruh persyaratan,” kata Subani.
Subani mengatakan Bursa Kripto hadir untuk memberikan pengawasan dan pengamanan perdagangan untuk menyediakan perlindungan serta kenyamanan investor aset kripto. Dalam mekanismenya, perdagangan aset kripto tetap terjadi di masing-masing pedagang, bursa berperan untuk mengawasi seluruh transaksi yang terjadi.