Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Minta Kelonggaran Aturan Short Selling ke OJK, Soal Apa?

Bursa meminta kelonggaran aturan short selling ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bursa meminta kelonggaran aturan short selling ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bisnis/Suselo Jati
Bursa meminta kelonggaran aturan short selling ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan tengah mengkaji penerapan aturan short selling. BEI menuturkan tengah melakukan diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melonggarkan beberapa aturan. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menuturkan BEI tengah melakukan diskusi dengan OJK terkait penerapan transaksi jual kosong ini. Menurutnya, penerapan akan short selling ini cukup menyulitkan saat ini.

"Short sell ini agak susah karena ada beberapa model bisnis yang kami lagi diskusikan dengan OJK. Model bisnis ini akan terkait dengan peraturannya," ucap Irvan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (2/1/2024). 

Irvan mengungkapkan, Bursa meminta agar peraturan short sell OJK dapat lebih ramah terhadap bisnis. Dia mencontohkan, Bursa meminta OJK untuk menghapus peraturan uptic rule

"Misalnya mereka mau short sell, itu harganya harus lebih tinggi dari harga last done atau terakhir. Ini yang kami minta dihapus," tuturnya. 

Hanya saja, kata Irvan, model bisnis short selling ini akan seperti apa tengah didiskusikan dengan OJK. Menurut Irvan, saat ini short sell memiliki berbagai macam bentuk. 

Dia juga melihat cepat atau lambatnya penerapan peraturan short sell ini akan sejalan dengan perkembangan diskusi dan aturan yang dikeluarkan OJK. 

Apabila OJK tidak mengubah peraturannya, maka Bursa dapat dengan segera menjalankan aturan short selling.

"Kalau enggak [ubah peraturan] mungkin bisa jalan. Model bisnisnya macam-macam, belum tau mana yang bisa diadopsi Bursa," ujarnya. 

Adapun menurutnya perubahan aturan short selling ini tengah ditunggu oleh perusahaan sekuritas yang akan mengajukan diri sebagai AB short sell

Sebagai informasi, short selling merupakan transaksi beli kosong. Dalam transaksi ini, investor meminjam dana untuk menjual saham yang tidak mereka miliki saat harga tinggi, dengan ekspektasi bahwa saham yang di-short pasti mengalami koreksi.  

BEI melarang transaksi short selling pada 2 Maret 2020. Hal tersebut menyusul rontoknya pasar saham seluruh dunia akibat Covid-19. BEI kembali memperpanjang larangan transaksi short selling, di tengah kondisi pasar yang kembali bergejolak pada 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper