Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhi sanksi kepada Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia (NAI) hingga Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen (PT NAM).
OJK mengumumkan telah mengenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp4,6 miliar kepada PT NAM karena kasus gagal bayar reksa dana.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Ona Retnesti Swaminingrum menyampaikan bahwa sanksi administratif tersebut diberikan regulator atas adanya kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Narada Aset Manajemen.
“Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Narada Aset Manajemen,” kata Ona dalam pengumuman OJK, dikutip pada Minggu (10/12/2023).
Dia menyampaikan bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, maka pada 8 Desember 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Narada Aset Manajemen (PT NAM).
Berikut sanksi yang diberikan OJK kepada Direksi & Komisaris Narada Aset Management
1. Garry Hart Hizkia selaku Sales Retail Nasional PT NAM dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75 juta.
Baca Juga
OJK juga mengenakan sanksi perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bidang Pasar Modal selama 3 tahun karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT NAM melakukan pelanggaran.
2. Sanksi terhadap Rudy Rudolf selaku Sales Retail Nasional PT NAM dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75 juta dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 3 tahun.
3. Berikutnya, terhadap Nyoman Anie Puspitasari selaku Chief Marketing Officer PT NAM dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp155 juta dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 3 tahun.
4. Sanksi juga diberikan kepada Rany Dian Febiyani selaku Head Dealer PT NAM dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp60 juta dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 3 tahun.
5. Selanjutnya, sanksi juga diberikan OJK terhadap Dimay Vito selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia (NAI) dan Pegawai IT & Research PT NAM dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp635 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 3 tahun.
6. Terhadap Bhisma Waskita Jati selaku Direktur Keuangan PT NAI dan Head HRD PT NAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp220 juta dan Perintah Tertulis untuk berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 3 tahun.
7. Terhadap Arif Kurniawan selaku Research Analyst PT NAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp140 juta, Pencabutan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Perintah Tertulis untuk berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 3 tahun.
8. Terhadap Indra Prasetiya selaku Koordinator Fungsi Perdagangan PT NAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp60 juta, Pencabutan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 3 tahun.
9. Terhadap I Ketut Mahendra selaku Fund Manager PT NAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp60 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 3 tahun.
10. Regulator turut menjatuhi sanksi kepada Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama PT NAM. Made Adi Wibawa dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp1,2 miliar dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 5 tahun.