Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Denda Rp4,6 Miliar ke Narada Aset Manajemen Akibat Kasus Gagal Bayar

Simak rincian denda yang diberikan OJK kepada Narada Aset Manajemen akibat kasus gagal bayar reksa dana.
Narada Aset Management./ Istimewa
Narada Aset Management./ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp4,6 miliar kepada PT Narada Aset Manajemen (PT NAM).

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Ona Retnesti Swaminingrum menyampaikan bahwa sanksi administratif tersebut diberikan regulator atas adanya kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Narada Aset Manajemen.

“Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Narada Aset Manajemen,” kata Ona dalam pengumuman OJK, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Ona menyampaikan bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, maka pada 8 Desember 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Narada Aset Manajemen (PT NAM).

Narada Aset Manajemen juga harus melakukan pembayaran utang redemption atas Reksa Dana Narada Saham Indonesia (RD NSI), Reksa Dana Narada Campuran I (RD NC I), Reksa Dana Narada Saham Indonesia II (RD NSI II), dan Reksa Dana Narada Saham Berkah Syariah (RD NSBS).

Selain itu, Narada Aset Manajemen juga harus melakukan pembayaran utang kepada perusahaan efek yang timbul atas transaksi beli untuk kepentingan reksa dana.

Kemudian, melakukan pembayaran utang atas perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual/kontrak pengelolaan dana yang telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang.

Serta, melakukan pengakhiran perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual/kontrak perngelolaan dana yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.

“[Dan] melakukan pembubaran/likuidasi atas RD NSI, RD NC I, RD NS II, dan RD NSBS,” sambungnya.

Lebih lanjut, OJK menyampaikan bahwa proses pemenuhan perintah tertulis dilakukan dalam jangka waktu enam bulan. Dalam proses pemenuhan seluruh perintah tertulis, PT NAM wajib terus melaporkan progress pemenuhan dimaksud kepada OJK.

18 Sanksi Administratif untuk Narada Aset Manajemen 

Ona menjelaskan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis tersebut dikenakan karena PT NAM terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut.

Pertama, Ketentuan Pasal 4 POJK Nomor 24/POJK.04/2014 karena PT NAM karena PT NAM tidak memiliki Standard Operational Procedure (SOP) atas pelaksanaan fungsi Manajer Investasi, yaitu SOP Fungsi Riset, SOP Perdagangan, SOP Penyelesaian Transaksi Efek, dan SOP Kepatuhan Manajemen Risiko dan Audit Internal. Selanjutnya, PT NAM baru melakukan penyesuaian SOP pada 10 Juli 2020.

Kedua, Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 POJK Nomor 33/POJK.04/2019 juncto Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT NAM memiliki komposisi Efek yang diterbitkan oleh 1 pihak lebih dari 20% NAB pada RD NSBS dan tidak melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan.

Ketiga, ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 terkait kepemilikan Efek yang diterbitkan oleh 1 pihak lebih dari 10% NAB pada RD NSI, RD NC I, dan RD NSI II dan tidak melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, ketentuan Pasal 45 huruf d juncto Pasal 48 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 atas tidak dilakukannya pembubaran Reksa Dana Narada Milenesia Cash Fund (RD NMCF) karena RD NMCF memiliki NAB kurang dari Rp10 miliar dan tidak melakukan pembubaran sesuai dengan ketentuan.

Kelima, ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUPM junctis Pasal 18, Pasal 25, Pasal 28 dan Pasal 33 POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana dicabut dan diatur sama dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 31, Pasal 36, dan Pasal 42 POJK 17/POJK.04/2022.

“Atas transaksi silang antar reksa dana PT NAM dengan harga di luar rentang harga bursa, sehingga merugikan salah satu reksa dana,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUPM junctis Pasal 18, Pasal 25, dan Pasal 28 POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana dicabut dan diatur sama dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 36 POJK 17/POJK.04/2022.

Keenam, ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf g juncto Pasal 57 POJK Nomor 33/POJK.04/2019 terkait pengelolaan investasi PT NAM atas RD NSBS pada saham FORZ dan LAND yang tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES) dan selanjutnya PT NAM tidak melakukan penjualan saham FORZ dan LAND dimaksud paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saham tersebut tidak lagi tercantum dalam DES.

Ketujuh, ketentuan Pasal 24 UUPM dan Pasal 27 UUPM junctis Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf p, serta Pasal 6 ayat (1) huruf o POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020.

“Terkait gagal bayar atas intruksi pembelian saham untuk kepentingan reksa dana, di mana pada faktanya PT NAM tidak mempunyai cash fund yang memadai untuk melakukan pembelian efek dimaksud, sehingga pembayaran atas instruksi beli tersebut dilakukan dengan dana pinjaman 13 perusahaan efek yang menjadi broker dari PT NAM tersebut,” tuturnya.

Kedelapan, ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUPM junctis Pasal 21, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 terkait tidak dilakukannya pembelian kembali dan pembayaran atas Unit Penyertaan RD NSI, RD NSI II, RD NC I, dan RD NSBS kepada nasabah/pemegang unit penyertaan melebihi tujuh hari bursa sejak instruksi redemption diterima manajer investasi. 

Kesembilan, ketentuan Pasal 25 angka 1 UUPM dan Pasal 38 angka 1 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 karena penyimpanan beberapa Efek Reksa Dana yang dikelola dalam Rekening Efek bukan atas nama Reksa Dana di beberapa Perusahaan Efek.

“Hal tersebut dikarenakan efek tersebut digunakan sebagai jaminan kepada perusahaan efek dalam rangka penyelesaian transaksi gagal bayar PT NAM,” sambung Ona.

Kesepuluh, ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf b POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana dicabut dan diatur sama dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022 atas transaksi Efek silang antara Rekening Reksa Dana yang dikelola PT NAM dengan Made Adi Wibawa yang merupakan Komisaris Utama PT NAM melalui rekening nominee.

Kesebelas, ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c juncto Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 atas kepemilikan Efek lebih besar dari 5% dari modal disetor Emiten pada RD NSI dan tidak melakukan penyesuaian komposisi Efek tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua belas, ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (1) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana dicabut dan diatur sama dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a dan Pasal 68 ayat (1) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 atas tidak disampaikannya fakta material dalam pengungkapan penempatan komposisi Efek di Fund Fact Sheet (FFS) pada RD NSI, RD NSI II, RD NC I, dan RD NSBS sehingga memberikan gambaran yang salah dan dapat menyesatkan nasabah atau calon nasabah dalam memahami produk investasi RD.

Ketiga belas, ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a dan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana dicabut dan diatur sama dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a dan Pasal 68 ayat (1) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 junctis Pasal 31 UUPM dan Pasal 2 Ayat (1) POJK Nomor 45/POJK.04/2016 terkait pemasaran dan penjualan Reksa Dana dengan menjanjikan imbal hasil tertentu dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah/calon nasabah.

Keempat belas, Ketentuan Pasal 17 ayat (1) junctis Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 44 ayat (1) POJK Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah dan diatur sama pada POJK Nomor 23/POJK.01/2019 terkait PT NAM tidak melakukan identifikasi dan mengklasifikasikan nasabah Pemegang Unit Penyertaan (PUP) dalam Form Pembukaan Rekening (FPR) Reksa Dana atas ada atau tidaknya pemilik manfaat rekening tersebut.

“Sehingga atas hal tersebut, PT NAM tidak dapat memastikan dan melakukan pemantauan atas transaksi yang dilakukan oleh rekening PUP Reksa Dana PT NAM,” lanjutnya.

Kelima belas, ketentuan Pasal 2 Peraturan Nomor V.D.5 yang telah dicabut dan diatur sama dalam Pasal 4 ayat (1) POJK Nomor 52 /POJK.04/2020 juncto ketentuan Angka 2 Peraturan Nomor VIII.G.17 dan Pasal 2 POJK Nomor 1/POJK.04/2020 yang telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2021.

Dalam hal ini, PT NAM tidak memasukkan salah satu rekening bank milik Perusahaan dalam perhitungan dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) serta tidak dicatatkan dalam Chart of Account Laporan Keuangan (off balance sheet) sesuai dengan ketentuan penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek.

Keenam belas, ketentuan Pasal 7 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2017 terkait PT NAM tidak melakukan pengelolaan atas Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab atas pemilihan Efek yang menjadi portofolio KPD sehingga PT NAM tidak dapat melaksanakan penyelesaian hak Nasabah KPD sesuai dengan perjanjian KPD yang telah berakhir (gagal bayar KPD).

Ketujuh belas, ketentuan Pasal 18 POJK Nomor: 43/POJK.04/2015 sebagaimana dicabut dan diatur sama dalam Pasal 23 ayat (1) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 terkait PT NAM tidak membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi dan melakukan transaksi untuk kepentingan nasabah berdasarkan alasan yang rasional dimana PT NAM hanya memilih dan bertransaksi pada efek TGRA dan FORZ sebagai portofolio KPD, serta melakukan penjualan Efek TGRA dan FORZ dengan harga jual yang lebih rendah dari pada harga beli di hari yang sama.

Kedelapan belas, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 dan Pasal 19 POJK Nomor 21/POJK.04/2017.

“PT NAM tidak melakukan penyimpanan dana KPD nasabah pada bank kustodian, namun menyimpan pada pihak afiliasi PT NAM, yaitu PT Narada Adikara Indonesia. Selain itu, PT NAM tidak melakukan pelaporan atas KPD PT NAM tersebut kepada OJK sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper