Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 71,95 karbon yang ditawarkan di Bursa Karbon Indonesia masih belum terjual hingga 30 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih optimistis potensi Bursa Karbon masih cukup besar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan hingga 30 November 2023 tercatat 41 pengguna jasa di Bursa karbon yang mendapatkan izin. Pengguna jasa meningkat dibandingkan posisi 31 Oktober 2023 sebanyak 25 pengguna jasa.
“Jumlah total volume yang terjual sebesar 490.716 ton CO2 ekuivalen dan akumulasi nilai sebesar Rp30,70 miliar,” kata Inarno dalam Konferensi pers RDK OJK November, Senin (4/12/2023).
Adapun rincian penjualan bursa karbon adalah sebesar 30,56% terjadi di pasar reguler atau sebesar Rp9,38 miliar. Kemudian sebanyak 9,24% di pasar negosiasi atau sebesar Rp2,84 miliar dan 60,20% terjadi di pasar lelang atau sebanyak Rp18,8 miliar.
Inarno menjelaskan pula potensi bursa karbon masih cukup besar ke depan mengingat 71,95% karbon yang ditawarkan masih belum terjual.
Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Inarno mengaminkan nilai transaksi itu masih sangat kecil, terlebih jika dibandingkan dengan transaksi saham. Namun demikian, menurutnya pihak terkait di bursa itu sudah cukup banyak.
Baca Juga
Potensi bursa karbon masih sangat besar, terlebih masih ada 3.224 pendaftar dan tingginya potensi unit karbon yang berpotensi untuk ditawarkan
Menurut Inarno, keberadaan Bursa Karbon Indonesia membantu sisi supply dalam mekanisme perdagangan karbon. Korporasi maupun pihak-pihak yang ingin memiliki kredit karbon dapat mengaksesnya dengan mudah di Indonesia, tanpa perlu membeli dari bursa karbon luar negeri.
Namun demikian, Inarno menilai bahwa Indonesia masih kekurangan 'daya gedor' dari sisi demand. Salah satu alasannya karena belum terdapat kewajiban korporasi atau pihak-pihak tertentu untuk memiliki kredit karbon, sehingga transaksi di bursa karbon cenderung masih bersifat sukarela.
"Dari sisi demand-nya pun perlu kita sama-sama bersuara bahwa ini penting aturan yang terkait sisi permintaan. Salah satunya kebijakan pemerintah terhadap batas atas dan mungkin juga penerapan carbon tax," ujar Inarno