Bisnis.com, JAKARTA - Emiten konstruksi BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) bakal mempercepat proses restrukturisasi seiring potensi delisting yang diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan hal itu merupakan bagian dari peraturan BEI bahwa saham yang disuspensi selama 6 bulan akan mendapatkan pengumuman potensi delisting.
"Sampai dengan saat ini, saham perseroan telah menjalani suspensi saham selama 6 bulan sejak bulan Mei 2023 berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas beberapa obligasi yang diterbitkan perseroan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (23/11/2023).
Ermy menambahkan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BEI, jika suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi, maka terdapat potensi delisting saham.
Oleh karena itu, potensi dilakukannya delisting terhadap saham Waskita baru akan terjadi paling cepat pada Mei 2025. Perseroan lantas optimistis dapat menyelesaikan peninjauan master restructuring agreement (MRA).
Waskita hingga saat ini telah mendapatkan persetujuan kreditur perbankan dan pemegang obligasi. Dengan capaian ini, Ermy berharap suspensi saham WSKT dapat segera dibuka kembali pada kuartal I/2024.
Baca Juga
"Sampai dengan saat ini, mayoritas kreditur perbankan yang mewakili lebih dari 80% nilai utang outstanding telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan perseroan," kata Ermy.
Dia menuturkan sebagai bagian dari proses restrukturisasi, WSKT juga terus melakukan diskusi intensif dengan seluruh pemegang obligasi terkait skema restrukturisasi agar dapat segera disetujui melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
Waskita telah menyampaikan rencana restrukturisasi kepada seluruh kreditur sejak awal 2023. Persetujuan restrukturisasi menjadi titik penting bagi perseroan untuk mengimplementasikan skema perbaikan dan mampu mengelola cash flow secara optimal.
Sementara itu, dalam pengumuman BEI No. Peng-00094/BEI.PP3/11-2023, ada beberapa ketentuan yang membuat otoritas Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat. Hal ini berlandaskan pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham.
Berdasarkan ketentuan III.3.1.1, saham dapat dihapus jika perusahaan mengalami kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial, hukum, maupun terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.
Ketentuan III.3.1.2 menyebutkan bahwa perusahaan tercatat yang disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” tulis pengumuman BEI.
Seiring dengan pengumuman tersebut, Bursa meminta publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Waskita Karya.