Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir berencana mengubah susunan pengurus direksi dan/atau komisaris BUMN karya PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) dan PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) bulan depan.
PTPP akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 13 Desember 2023 di Plaza PP, Jakarta. Ada dua agenda yang dibahas dalam RUPSLB.
Pertama, Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-1/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara; dan PER-3/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
"Agenda kedua, perubahan pengurus perusahaan," seperti dikutip dari penguman PTPP, Selasa (21/11/2023).
PTPP terakhir kali mengubah jajaran direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (12/4/2023).
Saat itu, RUPST PTPP memutuskan adanya perubahan susunan direksi. Direktur Operasi Bidang Gedung Anton Satyo Hendriatmo melepas jabatannya sebagai direksi. Posisinya digantikan oleh Yuyus Juarsa.
Baca Juga
Komisaris Utama PTPP Andi Gani Nena Wea mengatakan para pemegang saham telah menyetujui adanya perubahan susunan pengurus yang diusulkan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.
“Diharapkan susunan manajemen ini dapat menjadi tim yang solid dan membawa PTPP menjadi perusahaan yang semakin terdepan dan terbaik,” ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Berikut adalah susunan Komisaris dan Direksi PTPP
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Andi Gani Nena Wea
- Komisaris Independen : Istiono
- Komisaris : Ernadhi Sudarmanto
- Komisaris : Hedy Rahadian
- Komisaris : Loso Judijanto
- Komisaris : Ayodhia GL Kalake
Direksi
- Direktur Utama : Novel Arsyad
- Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Agus Purbianto
- Direktur Operasi Bidang Gedung : Yuyus Juarsa
- Direktur Operasi Bidang Infrastruktur : Yul Ari Pramuraharjo
- Direktur Operasi Bidang EPC : Eddy Herman Harun
- Direktur Strategi Korporasi dan HCM : Sinur Linda Gustina Manurung
Dari sisi kinerja, PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) berhasil mencatatkan perolehan kontrak baru senilai Rp 29,31 triliun per 31 Oktober 2023.
Adapun, capaian yang diperoleh PTPP tersebut meningkat 34,31% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy) yaitu senilai Rp 21,82 triliun.
Seperti dikutip dari dari siaran persnya, Senin (20/11/2023), kontrak baru tersebut didominasi oleh proyek dengan sumber dana pemerintah sebesar 42,47%, swasta sebesar 40,37%, dan BUMN sebesar 17,16%.
Secara lebih rinci, perolehan kontrak baru tertinggi yaitu pada sektor jalan dan jembatan sebesar 37,70%, gedung sebesar 26,68%, bendungan sebesar 9,00%, bandara sebesar 7,00%, perkeretaapian sebesar 6,72%, industri sebesar 4,84%, minyak dan gas sebesar 4,46%, power plant sebesar 2,58% dan pelabuhan sebesar 1,02%.
Adapun capaian proyek baru yang berhasil diraih PTPP di Oktober 2023 di antaranya pembangunan bandar udara IKN (Sisi Landasan Udara) senilai Rp2,28 triliun, pembangunan Gedung BNI di Kawasan PIK 2 senilai Rp1,29 triliun, Jalan Tol Akses Patimban Paket 1 senilai Rp1,01 miliar, dan pembangunan komplek perkantoran Bank Indonesia IKN Tahap 1 senilai Rp942 miliar.
RUPSLB Waskita Karya
Emiten konstruksi pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) juga akan melaksanakan RUPSLB pada 8 Desember 2023 di Gedung Waskita Heritage, Jakarta Timur. Sama seperti PTPP, ada dua agenda yang dibahas dalam RUPSLB.
Pertama, Persetujuan atas Usulan Restrukturisasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Kedua, Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Sebelumnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Kamis (25/5/2023) resmi mengangkat Mursyid sebagai Direktur Utama WSKT, menggantikan Destiawan Soewardjono yang ditahan oleh Kejaksaan Agung akibat kasus korupsi.
Dalam RUPS ini, Waskita membahas 9 mata acara yakni penyampaian laporan tahunan termasuk laporan tugas pengawasan dewan komisaris dan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2022, serta persetujuan perubahan susunan pengurus Waskita.
“Kami yakin dengan penyesuaian ini, akan membawa Waskita bergerak lebih solid, terutama dalam mendukung langkah transformasi perusahaan untuk mencipatakan bisnis yang lebih sehat dan prudent," kataSVP Corporate Secretary Waskita Ermy Puspa Yunita, Kamis (25/5/2023).
Berikut Susunan Komisaris dan Direksi Waskita:
Komisaris
- Komisaris Utama/Komisaris Independen: Heru Winarko
- Komisaris Independen: Addin Jauharudin
- Komisaris Independen: Muradi
- Komisaris Independen: Muhamad Salim
- Komisaris: I Gde Made Kartikajaya
- Komisaris: T. Iskandar
- Komisaris: Dedi Syarif Usman
Direksi
- Direktur Utama: Mursyid
- Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko: Wiwi Suprihatno
- Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal: Ratna Ningrum
- Direktur Pengembangan Bisnis: Rudi Purnomo
- Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health, Environment: I Ketut Pasek Senjaya Putra
- Direktur Operasi II: Dhetik Ariyanto
- Direktur Operasi III: Warjo
Menurutnya, hasil RUPS ini sejalan dengan aspirasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai pemegang saham seri A dwiwarna bahwa upaya penyehatan kinerja Waskita harus terus dilanjutkan hingga tercapainya kesinambungan usaha. Di antaranya melalui transformasi bisnis yang di dalamnya termasuk melanjutkan program 8 stream inisiatif strategis, restrukturisasi usaha dan utang, peningkatan implementasi manajemen risiko dan tata kelola perusahaan.
Ermy juga menambahkan, sebagai bentuk pelaksanaan manajemen risiko dan transformasi bisnis serta untuk menjaga kesinambungan arus kas, Waskita telah berkomitmen untuk mengurangi jenis proyek turnkey dan akan fokus pada proyek dengan skema progress/monthly payment.
“Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan implementasi tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko yang hati-hati,” ujar Ermy.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut peran dari Destiawan diketahui memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaannya.