Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan tambang pelat merah bagian MIND ID, PT Timah Tbk. (TINS) bekerja sama dengan Badan Bank Tanah dalam rangka menyelesaikan hak atas tanah yang ada di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa upaya ini didorong masih banyak kawasan IUP TINS yang tumpang tindih dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlakunya, serta masih adanya pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
Oleh sebab itu, PT Timah berkewajiban untuk menyelesaikan hak atas tanah tersebut dengan melakukan pensertipikatan, sekaligus memberikan kepastian bagi keberlangsungan bisnis perusahaan tanpa khawatir dihantui masalah pertanahan.
"Karena itu PT Timah mengajak Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah untuk bekerjasama dalam melakukan sertifikasi dan pemanfaatan lahan. Agar kawasan IUP PT Timah ini dapat terjaga dari hal-hal yang tidak dapat dikendalikan di kemudian hari," kata Hadi dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/11/2023).
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menjelaskan kerja sama ini sekaligus merupakan bentuk komitmen pihaknya sebagai badan khusus (sui generis) yang diberikan tugas untuk mengelola tanah bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agraria.
"Melalui kerja sama ini kita akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah di atas IUP PT Timah," jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Utama TINS Ahmad Dani Virsal menyambut baik penandatanganan ini sebagai salah satu langkah optimalisasi aset-aset yang dimiliki. Kerja sama ini, kata Dani, diharapkan dapat semakin mendorong harmonisasi antara TINS, Kementerian ATR/BPN, dan juga Badan Bank Tanah.
"Mudah-mudahan ke depan semoga apa yang kita upayakan hari ini bisa memberikan dampak positif bagi kepulauan Babel dan kemajuan bangsa dan negara," tutupnya.