Bisnis.com, JAKARTA – Penolakan langkah penyehatan yang ditempuh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) dari para pemegang sukuk dan obligasi membuat Menteri BUMN Erick Thohir bersusah payah mengurai masalah tersebut.
Terbaru, para pemegang dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A menolak usulan WIKA, yang meminta kelonggaran pembayaran kewajiban dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU), 20 Oktober 2023.
Sementara itu, sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Waskita juga menolak usulan perseroan untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan terkait Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018.
Tercatat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A memiliki nilai pokok Rp184 miliar dengan nisbah 35,83%, sementara Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 bernilai Rp941,75 miliar dan bunga 9,75% per tahun,
Penolakan tersebut tak pelak membuat langkah penyehatan yang sedang ditempuh oleh kedua emiten BUMN Karya ini terganjal di tengah jalan, dan semakin berlarut.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengatakan dalam hal ini para pemegang sukuk dan obligor perlu memahami bahwa pihaknya bersama perseroan berupaya memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh kreditur.
Baca Juga
Oleh karena itu, dia meminta kepada para obligor dan pemegang sukuk agar mengerti bahwa langkah saat ini merupakan upaya terbaik yang dimiliki Kementerian BUMN serta perusahaan.
“Kami dorong saat ini adalah bagaimana semua memahami bahwa ini adalah pilihan terbaik bagi kita semua,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (26/10/2023).
Dia pun menilai langkah kreditur untuk melakukan gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) bukan sebagai solusi. Menurutnya, hal tersebut hanya akan membuat permasalahan semakin kompleks dan berlarut.
“Semisal, di PKPU-kan, apakah ini solusi? Kalau PKPU untuk ajang negosiasi kami oke, tetapi kalau mau dipailitkan, misalnya Waskita, mereka punya aset banyak tapi belum selesai. Contoh, jalan tol tapi lagi dibangun, dia akan bernilai jika sudah selesai dibangun. Kalau dipailitkan lalu mau bagaimana? Nanti justru mangkrak, dan sayang bagi krediturnya semua,” kata Arya.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko juga acapkali meminta kepada obligor Waskita Karya untuk menyepakati skema penyehatan yang ditawarkan. Namun, tetap saja, para pemegang obligasi bersikukuh menolak hal tersebut.
Tiko bahkan sempat mengkhawatirkan persoalan ini akan masuk ke ranah hukum, jika tidak ada kesepakatan yang diraih oleh antarpihak.
Dia mengatakan bahwa Kementerian BUMN dan pihak Waskita masih menanti restu dari pemegang obligasi untuk sepakat menempuh langkah penghentian sementara pembayaran kewajiban finansial kepada kreditur atau standstill.
Menurutnya, restu pemegang obligasi menentukan nasib penyehatan Waskita. Oleh karena itu, kesepakatan yang gagal diraih menjadi batu sandungan bagi Kementerian BUMN untuk menyelesaikan polemik keuangan BUMN Karya.