Bisnis.com, JAKARTA — Pembangunan desa menjadi bagian vital dari rangkaian pembangunan nasional. Oleh karena itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN hadir mendukung pembangunan hingga ke dusun-dusun melalui Dana Desa.
Sejak lama, Wakil Presiden Pertama Indonesia Mohammad Hatta menggambarkan peranan penting desa dalam pembangunan nasional. Bukan semata-mata karena sebagian besar rakyat Indonesia tinggal di desa, melainkan desa memberikan sumbangsih besar dalam menciptakan stabilitas nasional.
"Indonesia tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa," Bung Hatta, sang bapak ekonomi kerakyatan.
Desa memiliki sumber daya alam yang dapat menunjang pembangunan, seperti tanah, air, hingga lahan pertanian. Pemanfaatan sumber daya tersebut dapat meningkatkan perekonomian desa, yang pada akhirnya mewujudkan cita-cita nasional dalam sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pemerintah pun menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa, yang di antaranya mencakup Dana Desa. Pengalokasian Dana Desa dalam APBN itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik, memajukan perekonomian desa, hingga mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Pemanfaatan Dana Desa untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memiliki output dan outcome yang jelas serta terukur, melalui penetapan target penggunaan Dana Desa setiap tahun sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam UU APBN.
Alokasi Dana Desa Wujud Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal
Dana Desa pertama kali dialokasikan pada 2015, satu tahun setelah UU Desa terbit. Kala itu, pemerintah mengalokasikan Rp20,76 triliun untuk Dana Desa.
Alokasi Dana Desa dalam APBN terus meningkat dari waktu ke waktu, hingga pada 2023 mencapai Rp70 triliun.
Meningkatnya alokasi anggaran itu sejalan dengan nilai rata-rata Dana Desa dan jumlah desa penerimanya. Pada 2019 tercatat 74.953 desa menerima rata-rata Rp931,4 juta, lalu pada 2023 menjadi 74.954 desa yang menerima rata-rata Rp933,9 juta.
Adapun, dalam APBN 2024, pemerintah menganggarkan Dana Desa senilai Rp71 triliun atau lebih tinggi 1,5 persen dari outlook penyaluran tahun anggaran 2023.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan mengalokasikan Dana Desa di tahun anggaran 2024 kepada 75.259 desa. Artinya, terdapat penambahan lebih dari 300 desa yang menerima Dana Desa pada 2024.
Luky menjelaskan bahwa program Dana Desa selaras dengan kebijakan TKD yang alokasinya terus meningkat, sebagai perwujudan desentralisasi fiskal. Dalam satu dekade terakhir, Dana Desa terbukti mampu mendorong peningkatan kinerja daerah dan desa.
Pemerintah pusat menilai kemandirian fiskal daerah semakin kuat dan jumlah desa yang berstatus Desa Mandiri terus meningkat. Hal itu menunjukkan bahwa tingkat kemampuan daerah dalam membiayai pemerintahan sendiri semakin mumpuni.
Fokus Utama Pemanfaatan Dana Desa
Luky menjelaskan bahwa Dana Desa pada 2024 diarahkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2022. Terdapat tiga strategi utama untuk pengentasan kemiskinan ekstrem.
Pertama, pemerintah mendorong pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui program bantuan sosial (bansos), jaminan sosial (jamsos), subsidi, kebijakan stabilitas harga, dan program lainnya.
Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat melalui upaya mendorong produktivitas dan pemberdayaan masyarakat dengan optimalisasi program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Ketiga, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan, di antaranya melalui pemenuhan pelayanan dasar, seperti peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, serta infrastruktur sanitasi air minum layak.
"Saat ini prioritas utama negara adalah mengatasi kemiskinan ekstrem, maka kami memberitahu desa-desa tersebut bahwa Anda juga harus mengalokasikan dana untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di desa Anda," ujar Luky.
Kebijakan penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk percepatan penurunan stunting di desa. Langkah-langkah yang ditempuh di antaranya dengan tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting sesuai dengan kewenangan desa, dan diputuskan dalam musyawarah desa.
Dukungan Dana Desa pada 2024 juga diarahkan untuk ketahanan pangan. Dalam skala desa, hal itu dapat berupa program ketahanan pangan dan hewani melalui sektor pertanian, perkebunan, perternakan, dan perikanan tangkap dan budidaya.
Ketahanan pangan dimaksudkan selain untuk mengakhiri kelaparan, mencapai penguatan pangan, memperbaiki nutrisi dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan juga untuk meningkatkan indeks nilai tukar petani dan nelayan.