Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Syarat & Prosedur Jadi Pengguna Bursa Karbon Indonesia

BEI menerapkan beberapa syarat dan prosedur kepada investor yang ingin menjadi pengguna jasa Bursa Karbon.
Karyawan beraktivitas di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kantor PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin (6/3/2023). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kantor PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin (6/3/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai penyelenggara Bursa Karbon (PBK) yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan syarat dan prosedur menjadi pengguna jasa Bursa Karbon. 

Seperti diketahui, OJK akan meluncurkan perdagangan bursa karbon pada pekan depan dengan menunjuk BEI sebagai penyelenggaranya pada 18 September 2023. 

Pemberia​n izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Adapun pemberian izin usaha kepada BEI s​ebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Izin usaha ini juga didasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Setelah resmi ditunjuk, BEI pun merancang rencana perdagangan karbon dan pilot project perdagangan perdana, termasuk syarat dan prosedur pengguna jasa Bursa Karbon. 

9 syarat menjadi pengguna jasa bursa karbon: 

  1. Memiliki petugas yang bertanggung jawab atas penggunaan sarana yang disediakan oleh PBK
  2. Mengikuti pelatihan terkait Bursa Karbon yang diselenggarakan PBK
  3. Memiliki alamat surat elektronik dengan menggunakan nama domain perusahaan
  4. Memiliki paling kurang dua orang user pengguna jasa karbon yang mewakili pengguna jasa bursa karbon yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PBK
  5. Membayar biaya pendaftaran sebagai pengguna jasa bursa karbon
  6. Memiliki rekening di bank yang terhubung dengan sistem BI-FAST dan BI-RTGS
  7. Memiliki laporan keuangan tahunan satu tahun buku terakhir
  8. Memiliki tambahan dokumen untuk pengguna jasa lokal seperti anggaran dasar, NPWP, dan NIB.
  9. Memiliki tambahan dokumen untuk pengguna jasa asing, atau memiliki legal entity indetifier (LEI).

5 prosedur menjadi pengguna jasa bursa karbon:

  1. Calon pengguna jasa bursa karbon menyampaikan permohonan dengan mengisi formulir
  2. PBK dapat meminta dokumen tambahan kepada calon pengguna jasa 
  3. PBK dapat meminta calon pengguna jasa untuk membuka rekening efek di Anggota Bursa Efek
  4. Paling lambat hari PBK ke-5 setelah calon pengguna jasa bursa karbon menyampaikan informasi secara lengkap, PBK melakukan penelaahan terhadap dokumen yang disampaikan calon pengguna Jasa Bursa Karbon
  5. Paling lambat lima hari PBK sejak seluruh proses penelaahan selesai dilakukan, PBK menyampaikan konfirmasi persetujuan atau penolakan kepada calon pengguna jasa bursa karbon

Adapun untuk alur pendaftaran, calon pengguna jasa dapat mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan peraturan dan formulir Bursa Karbon, termasuk di dalamnya, no rekening bank perusahaan untuk keperluan penarikan dana.

Kemudian Bursa Karbon akan melakukan CDD dapat meminta klarifikasi atas data yang disampaikan, dan Bursa Karbon akan memberikan persetujuan dan menyampaikan Akun Bursa Karbon (user id dan password), Nomor SID, dan Nomor Rekening Dana Pengguna Jasa Bursa Karbon melalui KSEI.

Untuk persiapan transaksi, pengguna jasa melakukan transfer ke nomor rekening dana pengguna jasa Bursa Karbon melalui KSEI sesuai dengan jumlah pembelian dan atas dana yang ditransfer, akan masuk ke akun trading pengguna jasa.

Selanjutnya untuk transaksi, pengguna jasa dapat melakukan kuotasi beli sejumlah dana yang tersedia di rekening dana pengguna jasa Bursa Karbon. Kemudian atas kuotasi yang match, maka dana akan diambil dan unit karbon akan ditambahkan ke dalam inventory pemilik.

Selanjutnya, pengguna jasa akan menerima Trade Confirmation atas transaksi yang terjadi, dan pada akhir bulan apabila Bursa Karbon menarik fee, maka bukti pembayaran jasa transaksi Bursa Karbon akan dikirimkan.

Terakhir, untuk retirement, pengguna jasa dapat melakukan retirement melalui Bursa Karbon yang akan diteruskan ke SRN.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan saat ini BEI tengah melakukan finalisasi peraturan Bursa Karbon. 

"Pada tahap awal ini yang ditargetkan adalah membangun infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang baik," kata Jeffrey, Selasa (19/9/2023).

Dia menjelaskan infrastruktur dan ekosistem Bursa Karbon yang baik adalah di mana terdapat cukup supply dan demand, serta pengembangan sistem perdagangan dan pengawasan yang semakin baik. 

Menurut Jeffrey, selain BEI, nantinya Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga akan berperan untuk penyelesaian dana dalam perdagangan Bursa Karbon ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper