Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan meresmikan Bursa Karbon pada 26 September 2023 mendatang.
Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dilakukan minggu depan pada 26 September 2023. Hasil perdagangan karbon akan dapat menjadi reinvestasi untuk keberlanjutan lingkungan hidup terutama pengurangan emisi karbon.
“Jadi minggu depan [rencana peluncuran Bursa Karbon],” kata Mahendra dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Senin (18/9/2023).
Secara lebih rinci, perdagangan Bursa Karbon yang meliputi proses yang mendukung keberhasilan, perdagangan karbon dari hulu ke hilir, penyiapan kegiatan, unit karbon, registrasi, verifikasi, sertifikasi, pembuktian keabsahan sampai perdagangan dan menjaga perdagangan bisa berhasil dengan baik.
Mahendra menyebutkan hasil dari seluruh proses perdagangan karbon melalui Bursa Karbon akan dapat kembali direinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup terutama pengurangan emisi karbon yang dimulai secara bersama-sama.
“Bursa karbon harus diisi dengan pasokan yang berasal dari hulunya, yaitu proyek kegiatan yang harus dijaga, sehingga masuk ke dalam bursa karbon dan transaksi bisa dilakukan dengan baik,” kata Mahendra.
Baca Juga
Seperti yang sudah diketahui, OJK secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon pada tanggal 7 September 2023. SEOJK ini merupakan aturan turunan dari dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang bursa karbon yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Aryo Yoga Pratama, Analis Senior Direktorat Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah OJK menjelaskan bahwa sesuai dengan POJK 14/2023, OJK akan fokus pada pengawasan pasar sekunder dalam perdagangan karbon. Selain itu, OJK juga akan berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
SEOJK juga menyebutkan penyelenggara bursa karbon perlu menyediakan infrastruktur dan pengembangan terkait infrastruktur perdagangan karbon tersebut.
Sementara itu, unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon meliputi Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) yang tercatat dalam SRN PPI oleh KLHK.
Penyelenggara Bursa Karbon juga dapat mengakomodasi perdagangan karbon dari luar negeri.