Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tinggal selangkah lagi diresmikan menjadi aturan inisiatif usulan DPR RI. RUU itu sudah disetujui Badan Legislatif (Baleg) dan akan diparipurnakan beberapa waktu mendatang.
Rapat Pleno Baleg DPR RI menyetujui RUU yang akan mengubah UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR hari ini, Rabu (13/9/2023).
"Berbagai catatan yang disampaikan dalam pandangan mini fraksi, Komisi VI akan menjadikan ini bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan yang nanti akan diambil," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dikutip dari siaran pers.
Adapun, beberapa catatan RUU BUMN yang sempat dikemukakan berupa perbaikan dan penyempurnaan teknis sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ketua Panja RUU BUMN Achmad Baidowi, masukan-masukan dari fraksi bertujuan meningkatkan peran BUMN dalam pembangunan Indonesia mengenai berbagai hal.
Antara lain, sebagai pelaksana kebijakan dan penugasan pemerintah, melanjutkan pembinaan dan pengembangan SDM, menjadi pendorong inovasi dan teknologi, penyedia layanan public.
Baca Juga
Kemudian, menjadi sumber pendapatan negara baik dividen, pajak, ataupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penyedia layanan publik, instrumen pembangunan nasional, perintis kegiatan usaha dan pencipta lapangan kerja, serta perwakilan negara dalam urusan bisnis.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para Anggota PANJA, Wakil Pengusul RUU, sekretariat, dan tim ahli yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan harmonisasi RUU BUMN usulan Komisi VI,” kata Achmad.