Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keramika Indonesia (KIAS) Gugat Satgas BLBI dan Yasonna Laoly

Akses pada sistem administrasi Kemenkumham masih diblokir, sehingga Keramika Indonesia melayangkan gugatan administratif kepada Satgas BLBI dan Menkumham.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA — PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk. (KIAS) telah mengajukan gugatan terhadap Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), gugatan administratif itu ditujukan kepada Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan Menkumham Yasonna Laoly.

Gugatan diajukan oleh KIAS ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (4/9/2023), sehubungan dengan pemblokiran akses perseroan pada sistem administrasi Kemenkumham oleh Menkumham. 

Aksi pemblokiran itu, ujar manajemen KIAS, dilakukan setelah Menkumham menerima informasi yang menyebutkan bahwa perseroan memiliki kewajiban terhutang kepada negara dari Ketua Satgas BLBI. 

Oleh karenanya, di dalam gugatan tersebut, perseroan meminta agar Kemenkumham dapat membuka pemblokiran akses perseroan pada sistem administrasinya. 

"Pemblokiran dilakukan berdasarkan permohonan dari Ketua Satgas BLBI kepada Menkumham sehubungan dengan klaim Ketua Satgas BLBI yang menyatakan perseroan mempunyai kewajiban terhutang kepada negara," tulis manajamen KIAS, dikutip pada Selasa (5/9/2023). 

Manajemen KIAS menyebut bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan instansi pemerintah lainnya untuk mencabut pemblokiran akses perseroan pada sistem administrasi Kemenkumham sejak Desember 2022.

Kendati demikian, hingga September 2023, akses perseroan pada sistem administrasi Kemenkumham masih diblokir dan pada akhirnya kasus ini berujung pada penggugatan Ketua Satgas BLBI dan Menkumham ke PTUN Jakarta. 

Sementara itu, dengan dilakukannya pemblokiran akses pada sistem administrasi Kemenkumham, KIAS terkendala untuk memperbarui data perusahaan seperti perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, struktur permodalan, hingga perubahan anggaran dasar perusahaan. 

Adapun, manajemen KIAS memastikan bahwa pengajuan gugatan administratif tersebut hingga saat ini belum berdampak terhadap kegiatan maupun kondisi keuangan perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper