Bisnis.com, JAKARTA – Setelah lepas dari gugatan pailit, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) berencana mengebut penyelesaian pekerjaan proyek Bendungan Bener yang terletak di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Sebagaimana diketahui, Waskita baru saja menjalani sidang gugatan PKPU di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan PKPU terhadap Waskita diajukan oleh Donny Hartanto Lasmana yang terdaftar di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penelusuran internal WSKT, Donny Hartarto Lasmana selaku pihak Pemohon merupakan salah satu Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim menolak permohonan PKPU dari Donny Hartarto Lasmana. Waskita Karya tercatat memiliki utang pokok sebesar Rp5 miliar kepada pemohon.
Setelah lepas dari gugatan tersebut, Waskita berencana mengakselerasi penyelesaian Bendungan Bener. Berdasarkan kontrak pekerjaan, bendungan ini akan selesai pada 2025, tetapi Waskita akan berusaha merampungkannya pada akhir tahun 2024.
Direktur Utama Waskita Mursyid mengungkapkan Bendungan Bener akan melayani kebutuhan irigasi untuk lahan pertanian seluas 15.519 hektare, suplai air untuk kebutuhan rumah tangga, dan pemenuhan kebutuhan industri. Selain itu, juga untuk menunjang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dapat menyuplai energi listrik sebesar 6 MW.
Baca Juga
“Perseroan selalu mengupayakan perbaikan untuk memperbaiki kinerja keuangan dan performa perusahaan secara menyeluruh,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, dengan segala tantangan yang dihadapi saat ini, Mursyid mengatakan Waskita terus berkomitmen menjalankan operasional dengan baik dan fokus menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan. Hal ini dilakukan dengan terus melakukan perbaikan tata kelola.
Adapun kontrak kerja pembangunan tersebut memiliki nilai Rp571 miliar yang didanai melalui APBN. Waskita juga bekerja sama dengan PT Jatiwangi dalam pembangunan tersebut.
Secara keseluruhan, lingkup pekerjaan Waskita meliputi persiapan, bangunan pelimpah, pekerjaan dewatering, pekerjaan tanah, pekerjaan proteksi, pekerjaan drilling dan grouting, pekerjaan beton, jembatan pelimpah, bangunan fasilitas dan jalan fasilitas umum dan spillway.
Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan bahwa saat ini perseroan tengah fokus pada pembahasan skema master restructuring agreement (MRA) atau perjanjian restrukturisasi yang disebut akan selesai dalam waktu dekat.
“Saat ini perseroan masih fokus untuk menyelesaikan skema modifikasi MRA yang rencananya akan diselesaikan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau akrab disapa Tiko mengatakan pihaknya tengah bernegosiasi dengan para pemegang obligasi Waskita. Hal ini agar proses restrukturisasi bisa selesai dan WSKT segera menjadi anak usaha Hutama Karya (HK).