Bisnis.com, JAKARTA - Reksa Dana merupakan salah satu produk instrumen investasi, yang wajib diketahui dan dipelajari khususnya untuk investor pemula.
Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, yang akan dikelola oleh badan hukum bernama Manajer Investasi, lalu dikonversikan ke dalam berbagai jenis produk, seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, dan produk keuangan lainnya.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksa dana dibagi menjadi dua kategori, yakni, reksa dana tertutup dan reksa dana terbuka. Kategori tertutup hanya ditawarkan pada waktu tertentu dan tidak akan ditawarkan kembali kepada siapapun setelahnya. Adapun, reksa dana kategori terbuka, dapat dijual kapan saja dan ke siapa saja yang hendak berpartisipasi membeli porsi kepemilikan.
Bentuk hukum yang dimiliki reksa dana, berupa perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Saat ini, yang paling banyak berkembang di Indonesia adalah reksa dana berbentuk hukum KIK dan bersifat terbuka.
Reksa dana menjadi alternatif praktis untuk investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pada pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki keahlian dan waktu untuk menghitung risiko pada investasi mereka.
Baca Juga
Jenis-Jenis Reksa dana
1.Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)
Reksa Dana ini, hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Reksa Dana pasar uang memiliki profil risiko lebih rendah, karena tujuannya untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal investasi.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
Reksa Dana ini, melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 persen dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa dana Pendapatan Tetap memiliki risiko yang lebih besar, sebab tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian (return) yang stabil.
3. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds)
Sebuah investasi Reksa Dana yang mengalokasikan dana investor ke dalam bentuk kombinasi saham dan obligasi di portofolio investasinya. Reksa Dana ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang. Reksa Dana Campuran memiliki tingkat pengembalian modal yang tinggi, dan risiko investasi yang tinggi.
4. Reksa Dana Saham (Equity Funds)
Investasi dalam Reksa Dana ini sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka tingkat risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya. Namun tingkat pengembaliannya juga tinggi.
Keuntungan Reksa Dana
Terdapat 5 keuntungan yang dapat diperoleh dari Reksa Dana ini, yakni;
1. Bagi pemodal yang tidak memiliki dana dengan jumlah besar, dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Misalnya, seorang pemodal yang memiliki dana terbatas bisa memiliki portofolio obligasi, yang sebenarnya mustahil didapatkan jika tidak memiliki dana yang besar.
Dengan Reksa Dana, maka dana akan terkumpul dalam jumlah yang besar sehingga memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dapat dilakukan di berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, dan obligasi. Dengan adanya diversifikasi investasi, maka risiko yang dihadapi akan lebih kecil
2. Mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah. Diperlukan pengetahuan pas dan keahlian individu, yang tidak semua pemodal memiliki keahlian dan pengetahuan tersebut.
3. Efisiensi waktu. Dengan berinvestasi pada Reksa Dana, dana tersebut langsung dikelola oleh manajer investasi profesional, sehingga pemodal tidak perlu bersusah-payah untuk mengamati kinerja investasinya.
4. Likuiditas terjaga. Para investor dapat mencairkan kembali investasinya di setiap hari bursa, atau hari kerja yang telah ditetapkan pada kalender Bursa Efek Indonesia. Kemudahan ini akan memberikan investor untuk mengatur dan mengelola investasinya sesuai dengan kebutuhan.
5. Seluruh informasi pada Reksa Dana selalu transparan. Investor dapat mengetahui Reksa Dananya telah diinvestasikan di aset-aset apa saja. Selain itu, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada investor risiko-risiko yang dihadapi serta biaya-biaya yang dikenakan pada Investor.
Risiko Reksa dana
Di samping memberikan banyak peluang dan keuntungan, Reksa Dana juga memiliki beragam risiko yang perlu diperhatikan. Antara lain;
1. Risiko berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini datang dari pengaruh turunnya harga dari Efek (Saham, obligasi, dan surat penting lainnya) yang masuk dalam portofolio Reksa Dana tersebut. Sehingga, nilai Reksa Dana per unit juga dapat menurun dan mengalami fluktuasi.
2. Risiko Likuiditas.
Risiko ini berasal dari kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi, jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya, dan kesulitan Manajer Investasi dalam penyediaan uang tunai atas redemption tersebut.
3. Risiko Wanprestasi.
Risiko ini adalah risiko terburuk dan terfatal. Karena risiko ini timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana, tidak segera membayar ganti rugi, atau membayar dengan jumlah rendah dari jumlah pertanggungan.
Begitu pula jika ada wanprestasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam Reksa Dana, seperti, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, bahkan hingga bencana alam, yang mengakibatkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana. (Muhammad Omar Adibaskoro)