Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, izin berusaha calon pedagang fisik aset kripto atau CPFAK wajib didaftarkan hingga 17 Agustus 2023.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan, calon pedagang yang tidak melakukan pendaftaran hingga 17 Agustus 2023 tidak akan naik status sebagai pedagang, sehingga calon pedagang tidak dapat melakukan transaksi perdagangan.
“Bukan dicabut, tapi tidak akan naik jadi pedagang. Berarti kan kalau calon nggak bisa transaksi. Transaksi tentu pedagang dong,” kata Didid kepada awak media di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Minggu (30/7/2023).
Bappebti sebelumnya mencatat, terdapat 30 calon pedagang aset kripto. Sebanyak 23 pedagang aset kripto sudah terdaftar sebagai anggota bursa kripto saat bursa diluncurkan pada Jumat (28/7/2023). Dari 23 pedagang tersebut, kata Didid, lima diantaranya menguasai sekitar 87 persen dari transaksi perdagangan.
Itu artinya, masih ada tujuh calon pedagang yang belum mendaftar di bursa kripto. Perusahaan itu yakni Incrypto, Coinbit, Pluto, Kripto Sukses, Pantheras, Bitocto, dan Fasset.
“Kalau bursa [kripto] sudah ada, tinggal mereka mendaftar. Kalau mereka nggak mendaftar, berarti tetap calon,” tegasnya.
Baca Juga
Adapun Didid berharap, transaksi perdagangan di bursa kripto dapat berjalan pada 18 Agustus 2023. Untuk aturan teknis sendiri, akan dibuat langsung oleh PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) sebagai pengelola bursa kripto.
CFX ini telah diresmikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebagai bursa aset kripto di Indonesia pada Jumat (28/7/2023).
Zulhas, sapaan akrabnya, menyebut, hadirnya bursa kripto di Indonesia akan mendorong transaksi aset yang lebih transparan, efektif, dan adil. Politisi PAN itu berharap, hadirnya bursa kripto dapat melengkapi industri ini serta mengerek pertumbuhan ekonomi tanah air dari penerimaan negara melalui pajak kripto.