Bisnis.com, JAKARTA - Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menjadi salah satu self-regulatory organizations (SRO) di struktur pasar modal Indonesia bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kedudukan ini menjadikan KPEI sebagai salah satu institusi yang bersifat independen. Menurut pengamat pasar modal Teguh Hidayat, keberadaan KPEI merupakan hal penting dalam dunia pasar modal Tanah Air, terutama dalam hal perlindungan investor.
"Saham ini benda abstrak, kalau dulu ada kertas, karena sekarang serba elektronik jadi harus ada penjamin. Nah itu pentingnya KPEI, menjamin bahwa kliring sudah clear dan sudah terjadi transaksinya," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (28/7/2023).
Sementara itu, sesuai dengan namanya, KPEI merupakan suatu institusi yang bertugas untuk menjamin penyelesaian transaksi bursa yang dilakukan oleh masing-masing anggota bursa (AB).
Hal ini pun dinilai Teguh sebagai suatu hal yang dapat meningkatkan rasa aman bagi investor yang akan membeli saham. Oleh karena itu, ketiga SRO di struktur pasar modal harus berjalan berdampingan dan saling melengkapi.
Salah satu peran penting KPEI dalam pasar modal Indonesia adalah ketika munculnya kasus transaksi gagal bayar atas repurchase agreement (repo) di saham milik emiten Subang PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS).
Baca Juga
Sesaat setelah kasus itu mencuat, KPEI langsung memanggil dan memeriksa emiten BEBS yang mengalami gagal bayar.
Pemeriksaan tersebut dilakukan KPEI bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Tak tanya itu, KPEI turut memanggil beberapa AB yang bersangkutan dengan kasus gagal bayar tersebut.
"Seperti kasus Sultan Subang itu, ada kasus yang gagal bayar repo jadi mereka dapat uang dari orang-orang, jaminannya itu saham yang malah turun sampai level Rp50 atau gocap. Berarti yang kirim duit, rugi. Itu pentingnya pengawasan oleh KPEI," lanjut Teguh.
Di sisi lain, untuk meningkatkan penguatan peran KPEI dalam melindungi para investor, pengamat pasar modal itu menilai bahwa KPEI perlu menyusun aturan baru yang dapat melindungi investor ketika menjalani praktik transaksi repo.
Menurutnya, belum adanya regulasi terkait transaksi repo menjadi satu pekerjaan besar bagi pasar modal di Indonesia. Sebab, dikhawatirkan transaksi repo akan terus memakan 'korban' yang justru harus menanggung rugi saat mulai berinvestasi.
"KPEI kan SRO, mereka mengatur dirinya sendiri dan juga bisa mengatur mekanisme di pasar modal, maka bisa diatur sehingga praktik itu tidak terjadi lagi dan investor merasa terlindungi dengan kehadiran KPEI," tuturnya.
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menggelar Seminar Pinjam Meminjam Efek Bilateral, Selasa (30/5/2023).
TEROBOSAN
Senada, Senior Information Investment Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menyebut KPEI sebagai institusi yang memiliki peran esensial dalam dunia pasar modal.
Salah satu fasilitas yang diluncurkan KPEI yakni fasilitas pinjam meminjam efek atau securities lending and borrowing (SLB) dengan skema bilateral, dinilai Nafan sebagai salah satu upaya KPEI untuk bisa menunjukkan kualitasnya sebagai sebuah SRO.
Melalui fasilitas tersebut, Nafan menyebut bahwa KPEI telah berhasil untuk meningkatkan jumlah dan mempercepat penyelesaian transaksi bursa.
Hal ini pun sejalan dengan tujuan KPEI yang berharap fasilitas baru tersebut dapat membuat proses transaksi pinjam meminjam efek dapat berjalan secara lebih teratur dan mengoptimalkan seluruh efek yang dapat ditransaksikan dalam fasilitas SLB dengan skema bilateral.
Adapun, Nafan menilai bahwa fasilitas SLB dengan skema bilateral ini mampu meningkatkan eksistensi KPEI di lingkup investor dari dalam maupun luar negeri serta masyarakat di Indonesia. Analis Mirae Asset ini pun lantas mengapresiasi terobosan-terobosan baru yang diluncurkan oleh lembaga pengelola risiko tersebut.
"Sebagai sebuah SRO, KPEI harus meningkatkan layanan dalam hal memberikan fasilitas yang mudah bagi masyarakat seperti SLB dengan skema bilateral itu. Mereka juga harus menjamin penyelesaian transaksi bursa," jelasnya.
KPEI bersama KSEI dan BEI berupaya menciptakan transaksi yang aman bagi investor pasar modal. Pada akhirnya ekosistem ini berkontribusi terhadap penambahan jumlah investor di pasar modal.
Hingga Mei 2023, jumlah investor yang tercermin dari single investor identification (SID) yang tersimpan di Kustodian Sentral Efek Indonesia mencapai 11.062.050. Jumlah itu melesat 7,28 persen dibandingkan akhir 2022 yang sebanyak 10,3 juta investor.