Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTBA Setop Akuisisi Tabalong Prima Resources dan Mitra Hasrat Bersama

BUMN tambang PTBA menghentikan rencana akuisisi dua perusahaan yakni Tabalong Prima Resources dan Mitra Hasrat Bersama.
BUMN tambang PTBA menghentikan rencana akuisisi dua perusahaan yakni Tabalong Prima Resources dan Mitra Hasrat Bersama. /Bisnis - Aprianto Cahyo Nugroho
BUMN tambang PTBA menghentikan rencana akuisisi dua perusahaan yakni Tabalong Prima Resources dan Mitra Hasrat Bersama. /Bisnis - Aprianto Cahyo Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN pertambangan batu bara PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) menghentikan rencana akuisisi PT Tabalong Prima Resources (TPR) dan PT Mitra Hasrat Bersama (MHB) oleh PT Internasional Prima Coal (IPC). 

Acting Corporate Secretary PTBA Finoriska Citraning menjelaskan IPC merupakan entitas anak yang dimiliki oleh PTBA telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham pada TPR dan MHB pada tahun 2015.

Selanjutnya, pada tahun 2015 sebagai bagian dari PPJB, saham masing-masing pada TPR dan MHB sebesar 34,17 persen telah dipindah namakan menjadi atas nama IPC yang telah dituangkan pada akta perjanjian penjualan saham. 

"Bahwa PPJB tersebut sampai dengan akhir periode keberlakuannya tidak bisa diselesaikan karena masih terdapat beberapa pra-syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh pihak penjual," tulis Finoriska dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (27/6/2023). 

Manajemen melanjutkan, IPC telah melakukan kajian mendalam terkait dengan keberlanjutan rencana akuisisi tersebut, dengan dibantu oleh konsultas independen yang merekomendasikan untuk tidak melanjutkan proses akuisisi saham TPR dan MHB. 

Memperhatikan hal tersebut, IPC telah mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan untuk menandatangani perjanjian pengakhiran rencana transaksi akuisisi TPR dan MHB pada 9 Desember 2022. 

Karena pengakhiran PPJB ini, TPR dan MHB telah melakukan RUPS yang menyetujui pengalihan saham IPC pada TPR dan MHB ke pemegang saham semula.

"Terkait pengakhiran tersebut, IPC mendapatkan pengembalian uang sebesar US$12,3 juta dan kompensasi biaya-biaya sebesar US$946.095 dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku," katanya. 

Setelah dilakukan pengembalian saham dan pembayaran tersebut, maka IPC tidak menjadi pemegang saham pada TPR dan MHB. 

Adapun, PTBA memastikan tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha PTBA. 

"Namun, setelah dilakukan pengakhiran tersebut, maka PTBA akan menghapuskan TPR dan MHB sebagai entitas asosiasi yang dimiliki perseroan, utamanya pada laporan keuangan dan dokumen korporasi lainnya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper