Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Gudang Garam (GGRM) Kantongi Rp9,36 Miliar dari Dividen Antam (ANTM)

Bos Gudang Garam Juni Setiawati Wonowidjojo berpotensi mengantongi Rp9,36 miliar dari dividen Antam (ANTM).
Komisaris Utama Gudang Garam (GGRM) Juni Wonowidjojo juga merupakan salah satu pemegang saham terbesar Antam (ANTM).
Komisaris Utama Gudang Garam (GGRM) Juni Wonowidjojo juga merupakan salah satu pemegang saham terbesar Antam (ANTM).

Bisnis.com, JAKARTA - Bos Gudang Garam Juni Setiawati Wonowidjojo cuan besar dari kepemilikan sahamnya di emiten tambang pelat merah PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) yang memutuskan untuk membagikan dividen Rp1,9 triliun untuk tahun buku 2022.

Juni Setiawati Wonowidjojo merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia. Presiden Komisaris PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) ini merupakan anggota keluarga Wonowidjojo yang tercatat di urutan ke-14 dalam daftar keluarga paling kaya di Indonesia pada 2022. 

Dilansir dari Forbes dengan total kekayaan keluarga Wonowidjojo mencapai US$3,5 miliar pada 2022, atau setara dengan Rp51,4 triliun (estimasi kurs Rp14.700 per dolar AS). 

Adapun, dalam laporan kinerja Antam kuartal I/2023, Juni Setiawati Wonowidjojo merupakan pemegang saham ANTM terbesar ke-6. Sementara itu, dalam laporan lainnya per Januari 2023, Juni tercatat memegang 0,49 persen saham ANTM atau setara 117.767.100 (117,76 juta) saham ANTM, dengan demikian, Juni bisa mengantongi dividen hingga Rp9,36 miliar.  

Pada perdagangan Jumat (16/6/2023), saham ANTM berada di posisi Rp2.040. Bila kepemilikan Juni belum berubah, maka setidaknya dia memiliki aset saham ANTM setara dengan Rp240,24 miliar.

Sebagai informasi, pemegang saham emiten tambang BUMN Antam menyetujui untuk membagikan dividen senilai Rp1,91 triliun atau sebesar 50 persen dari tahun buku 2022 dalam RUPST yang dilaksanakan pada Kamis (15/6/2023). 

"Dividen payout ratio Antam itu 50 persen atau Rp1,9 triliun, apabila dibagi dengan jumlah lembar saham, maka dividen ini setara Rp79,50 per lembar saham," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Elisabeth Siahaan usai RUPST, Kamis (15/6/2023).

Adapun, jadwal pembayaran akan diumumkan setelah penyempaian ringkasan risalah RUPST kepada OJK. 

"Kemudian biasanya ketentuannya pembayaran dividen adalah 30 hari setelah penyampaian risalah RUPS sesuai ketentuan OJK," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper